Halokaltim.com – Sihono Ilham, warga transmigrasi Desa Tepian Langsat, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, sempat masuk bui lantaran memperjuangkan hak kepemilikan lahannya.
Saat pihak perusahaan kelapa sawit datang dan mengajaknya kerjasama. Seketika tawaran tersebut ditolak lantaran dinilai tak menguntungakn, niat perusahaan itu pun mendadak ikut kandas. Sihono menegaskan, tak ingin lokasi miliknya yang seluas 2 hektare di lahan dua itu digarap hanya dengan ganti rugi plasma.
Lahan itu terletak di SP VII Tepian Langsat, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, Kaltim. Seluas 8 hektare, awalnya dimiliki oleh banyak warga. Namun akhirnya satu-persatu rontok, dan tersisa Sihono.
Sihono tak tahu pasti sejak kapan pihak perusahaan itu diam-diam menggarap lahan tersebut. Meski sudah diadukan berulang kali untuk dimediasi agar mendapat titik terang, namun saja tak membuahkan hasil.
“Saya sudah melaporkan masalah ini kepada dinas terkait dan ke kepala daerah. Sejak tahun 2010, sampai saya sendiri akhirnya sempat masuk penjara dengan vonis 1 tahun 4 bulan,” ungkap dia.
Ketua Komisi B DPRD Kutim Faizal Rachman memastikan,, sertifikat kepemilikan lahan yang ada pada Sihono adalah berkas yang benar. Sertifikat itu diperlihatkan pula oleh Sihono kepada awak media, kemarin, seperti nampak pada foto utama di atas.
Faizal menyaksikan, lahan yang sudah digarap hingga membuahkan hasil oleh pihak koperasi itu tidak pernah menerima uang sepeser pun.
“Sudah 5 tahun panen beliau tidak pernah menerima sepeser pun dari koperasi itu,” tutur politisi PDI Perjuangan itu.
Adapun jika dalam upaya mediasi nantinya tetap mengalami kebuntuan, Faizal mengatakan, akan ada cara lain.
“Maka kasus ini jika tak menemui jalan, beliau akan lanjutkan penyelesaian secara hukum pedata,” ungkap Faizal. (adv/ash)