Polres Kutim Tangkap DPO Penggelapan dari Bone

Halokaltim.com – Seorang lelaki berhasil melarikan diri ke Sangatta, Kutai Timur (Kutim), Kaltim, setelah melakukan tindak pidana penggelapan di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dia bersembunyi sambil berdagang roti sekaligus bekerja di pemotongan ayam di Sangatta.

Namun pelariannya berakhir. Lelaki yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) itu oleh Polres Bone itu berhasil diringkus oleh Tim Panther Polres Kutim, di Jl Yos Sudarso III, Kecamatan Sangatta Utara, Kutim, pada Kamis (20/2/20) pukul 18.00 Wita.

Lelaki berinisial EC itu diamankan ketika sedang beraktivitas berdagang roti bakar di depan sebuah Rumah Wedding Organizer yang juga tepat di depan salah satu hotel di Sangatta. Tak bisa mengelak, informasi dari Polres Bone tentang dirinya benar adanya, sehingga Tim Panther segera meringkusnya dengan tegas.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Samodra membenarkan adanya penangkapan tersangka penggelapan tersebut.

“Dia adalah DPO dari Bone. Kami membantu menangkapnya karena kepolisian dari Bone telah menginformasikan kepada kami,” ujarnya.

Dihubungi secara terpisah, Kanit Opsnal Tim Panther Sutaji menambahkan, tersangka melakukan tindak pidana penggelapan barang motor dan ponsel, masing-masing 1 unit. Sebuah motor matic merk mio JT dengan nomor polisi DW 3328 AS, dan smartphone merk vivo tipe Y95.

“Dia kalau pagi bekerja di pemotongan ayam di kawasan Teluk Lingga, dan sorenya jualan roti,” terangnya.

Tersangka, menurut data Polres Kutim, diketahui telah melarikan diri dari Kelurahan Macanang, Bone, Sulsel, sejak 12 Juni 2019. Saat itu dia meminjam kendaraan motor dan ponsel seorang temannya di Bone, dengan alasan untuk menghubungi dan menjemput istrinya. Namun ternyata dia melancong ke Kutim. Kini pelarian itu berakhir, karena EC telah diamankan di Rutan Mapolres Kutim. (ash)