Halokaltim.com – Soal perpajakan masih menjadi hal yang kadang diremehkan sebagian masyarakat. Sehubungan itu, Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Timur (Kutim) menggelar sosialisasi tentang perpajakan terhadap para aparatur sipil negara (ASN) di instansi tersebut.
Kegiatan itu berlangsung di Kantor Dinsos Kutim, Komplek Bukit Pelangi Sangatta, Kutim, Kaltim, pada Rabu (19/2/20) pagi. Para ASN mengikuti acara tersebut dengan tertib.
Kepala Dinsos Kutim Jamiatulkhair Daik melalui Kasubbag Keuangan Dwi Istiani menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar para pegawai negeri sipil (PNS) Dinsos Kutim bisa lebih tertib dalam melakukan administrasi keuangan.
“Sosialisasi tentang perpajakan ini yakni membahas hal terkait dengan NPWP PPn, dan PPh pasal 21, 22, 23 Undang-Undang Perpajakan Nomor 42 Tahun 2009. Ini membahas tentang cara penghitungan pajak,” ungkap Dwi saat ditemui jurnalis halokaltim.com sesuai kegiatan sosialisasi tersebut.
Lebih lanjut dia menerangkan, pasal 21 yang dimaksud adalah tentang honorarium, dan pasal 22 yaitu tentang pembelian barang dan jasa untuk kegiatan bernilai di atas Rp 2 juta. Sementara pasal 23 adalah tentang jasa, seperti penggunaan jasa perbaikan, hingga pemesanan konsumsi.
Selain itu, lanjut dia, sosialisasi tersebut juga membahas tentang penggunaan materai untuk dipergunakan pada berkas SPJ.
Diketahui, sebelumnya kegiatan sosialisasi mengenai perpajakan telah dilakukan di Dinsos Kutim sejak awal 2020. Pertama, pada 7 Januari 2020 yaitu sosialisasi tentang e-Filling untuk menertibkan pelaporan SPT tahunan ASN, dengan narasumber dari KP2KP Sangatta.
Berikutnya pada 13 Januari sosialisasi tentang SPJ kegiatan, menghadirkan narasumber Inspektur Irban II Itwil Kutim, Endri Parmadi.
“Ketiga, adalah kegiatan yang ini. Dan ini akan berlanjut lagi nanti,” ucapnya. (adv/ash)