Omnibus Law Kekang Pers, Irwan : Pasal 11 dan 18 Harus Dihapuskan

Halokaltim.com – RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dirancang pemerintahan era Presiden Joko Widodo dianggap terlalu terburu-buru dan kurang pertimbangan. Demi mendongkrak performa ekonomi dari sisi pengusaha, banyak hal yang dikorbankan. Termasuk kebebasan pers.

Sekretaris Bendahara Fraksi Demokrat DPR RI Irwan menyatakan, draf dan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law cipta kerja pasal 11 dan 18 harus dihapuskan. Agar jangan sampai Indonesia kembali ke era orba yang menghalangi kebebasan pers.

“Tentu pers manapun menjadi sangat berhati-hati karena gampang digugat dan jadi korban industri hukum karena denda yang tinggi,” sesal Irwan yang merupakan anggota DPR RI dari Dapil Kaltim itu.

Irwan sangat menyesalkan bahwa RUU ini mengancam kebebasan pers dengan adanya perubahan dua pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yaitu Pasal 11 dan Pasal 18. Perubahan itu tentunya menghambat pertumbuhan usaha pers. Bahkan lebih bahayanya lagi membunuh kebebasan pers dengan ancaman denda yang sangat besar padahal hak jawab sudah diatur dalam UU Pers.

Dia menegaskan, agar wacana tersebut segera dihapuskan. Sebab, tak ada urgensi dalam perihal pers.

“Jangan sampai terjadi kemunduran kembali ke zaman orba,” tegas salah satu putra terbaik Kutai Timur itu. (ash)