Halokaltim.com – Obat alternatif akar kayu bajakah tidak dilarang untuk dibawa keluar dari Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini menjadi perdebatan banyak pihak di masyarakat, karena banyak yang kesulitan saat membeli bajakah dari Kalimantan. Tapi, ini penjelasannya.
Kasi Pelayanan dan Operasi UPBU Bandara APT Pranoto Samarinda, Rora Ardian menyebutkan, tidak ada larangan membawa kayu bajakah dalam penerbangan udara. Yakni selagi memiliki surat jalan atau sertifikat dari Balai Karantina setempat.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2018, kayu Bajakah termasuk dalam OPTK atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Lalu lintasnya harus diawasi, sehingga memang diwajibkan pemeriksaan serta melalui izin pihak karantina,” tegasnya.
Koordinator Fungsional Karantina Hewan Stasiun Karantina Klas I Samarinda, Pradipta Hendra Saputra menjelaskan, membawa kayu bajakah memang boleh, tapi harus dilengkapi surat jalan yang dikeluarkan karantina.
“Pembuatan surat jalan tidak lama. Pengirim atau penumpang yang ingin membawa serta mengirim kayu ini (Bajakah) datang ke kantor untuk diperiksa, jika sudah selesai maka bisa dibawa ke luar Kaltim,” ungkapnya, Jumat (14/2/20).
Putra menambahkan sampai saat ini tak ada pelarangan membawa kayu Bajakah dalam jumlah wajar keluar daerah Kaltim. Namun, memang terlebih dulu memiliki izin.
“Karantina bisa ditemui di setiap bandara, untuk surat perjalanan barang bisa dibuatkan langsung setelah dicek fisik. Dibuatkan suratnya di sana dengan menunjukkan identitas,” jelasnya. (ash)