Halokaltim.com – Kutai Timur (Kutim) yang terpilih menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) sejauh ini sudah melakukan banyak hal. Yakni, upaya untuk membantu menarik minat para investor untuk menanamkan modal di Kaltim.
Tetapi, hal tersebut tak bisa begitu saja terjadi. Kolaborasi APBN dan APBD memang diperlukan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan membahas kembali tentang keterlibatan APBD Kutim di KEK MBTK.
Diwawancarai secara khusus, dia menyatakan, Pemkab Kutim dan DPRD Kutim telah menerbitkan dua peraturan daerah (perda). Yakni perda insentif dan kemudahan penanaman modal, serta perda tentang kawasan ekonomi khusus.
“Perda itu adalah bentuk nyata dukungan dan keterlibatan APBD Kutim untuk mempermudah investasi di Kaltim melalui Kutim pada KEK tersebut. Kalau tak ada perda, tentu semua akan sulit jadinya,” terang lelaki yang karib disapa Agus itu, kala ditemui jurnalis halokaltim.com di ruang kerjanya baru-baru ini.
Dia mengaku pembuatan paying hukum tersebut agar daerah bisa mengambil bagian. Sebab, banyak pihak yang kadang beranggapan bahwa sejauh ini Pemkab Kutim dan DPRD Kutim tak terlibat dalam mendukung perkembangan KEK MBTK.
“APBD Kutim mendukung mempercepat terbentuknya kawasan ekonomi khusus,” ungkap Agus.
Apalagi, lanjut dia, pemkab sudah menempatkan aparatur sipil negara (ASN) di kawasan KEK Maloy. Sehingga, ada bidang khusus yang menjalankan roda birokrasi di kawasan tersebut.
“Bahkan, sudah ada kantornya. Yang ditangani mulai dari perizinan, pengurusan pelepasan wilayah dan lain sebagainya,” beber politikus PKS itu. (adv/ash)