Akibat Membuang Barang Ini, Pasutri Asal Sangatta Dibekuk Polsek Bengalon

Halokaltim.com – Kerja sama sepasang suami-istri memang selalu menghasilkan hasil yang terbaik. Tapi sebaiknya jangan dilakukan di bidang narkotika seperti sepasang suami-istri asal Kutai Timur (Kutim), Kaltim, ini.

Keduanya, yakni berinisial RD (36) dan BU (34) diamankan Jajaran Polsek Bengalon karena membawa narkotika jenis sabu. Mereka diamankan di Jl Sulawesi, RT 15, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim, Kamis (6/2/20) sekitar pukul 21.00 Wita.

Kapolres Kutim AKBP Indras Budi melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Pasutri itu diamankan terindikasi sebagai pengedar, dan didapati dari tangan keduanya barang bukti satu poket sabu seberat 0,96 gram.

“Indikasinya sebagai pengedar,” terang Chandra Buana saat dikonfirmasi via whatsapp, Sabtu (8/2/20).

Dari kronologi penangkapan diceritakan saat itu personil Polsek Bengalon sedang melakukan patroli di sekitar TKP pelaku diamankan. Saat berada di lokasi ditemukan kedua pelaku sedang berhenti dari kendaran motor yang digunakan dan melakukan gerak-gerik yang mencurigakan.

Atas kecurigaan tersebut keduanya dibawa ke Mapolsek Bengalon untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku telah membuang satu poket sabu yang dibawa dari Sangatta.

“Dari hasil interogasi. mereka menerangkan telah membuang satu poket sabu yang dibawa dari Sangatta ke Bengalon disekitar TKP,” terang Chandra

Dari keterangan keduanya personil Polsek Bengalon langsung melakukan penyisiran di TKP dan berhasil menemukan satu poket sabu lengkap dengan pembungkus, disita juga satu unit motor yang digunakan kedua pelaku.

Kini keduanya diamankan di Mapolres Kutim guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya diganjar pasal 114-112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara di atas 10 tahun. (ard/ash)