Halokaltim.com – Permasalah lahan di Kutai Timur (Kutim), Kaltim, seakan tak ada habisnya. Kali ini warga berhadapan dengan pemerintah atas klaim kepemilikan lahan yang dinyatakan belum diganti-rugi pemerintah di kawasan perkantoran Bukit Pelangi, Kecamatan, Sangatta Utara, Kutim, Kaltim.
Kuasa hukum Ogi Raharto yang bergerak memasang beberapa plang, yakni bertuliskan “lahan ini milik Muksin seluas kurang-lebih 11 hektare (ha) belum menerima ganti rugi”. Aksi itu dilakukan pada Kamis (23/1/20), dan sebelumnya telah diberitahukan Ogi melalui sebuah surat tertulis.
Plang tersebut dipasang di depan kantor Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) Kutim, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pertanian, dan bahkan Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta.
Ogi pun melibatkan beberapa kelompok tani. Menurut salah satu kelompok tani, aksi ini buntut dari sengketa lahan yang belum tuntas secara hukum.
“Lahan ini belum tuntas ganti ruginya,” ucap salah satu lelaki dari kelompok tani.
“Pokoknya sampai terselesaikan, plang ini baru kami cabut,” ujar Ogi. (ash)