Pelecehan Seksual Atasan Perusahaan Tambang di Bengalon, yang Kena PHK Malah Karyawatinya

Halokaltim.com – Diduga sebuah kejadian pelecehan seksual terjadi di perusahaan yang membidangi pertambangan di kawasan Kecamatan Bengalon, Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim). Dugaan dampak pelecehan seksual, akhirnya membuat karyawati yang menjadi korban mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kejadian ini diperkirakan sudah terjadi sejak akhir 2018 hingga 2019. Sebut saja perempuan itu Mawar. Dia mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh atasannya yang memiliki jabatan penting, lelaki berinisial Su yang berusia senja, di perusahaan bidang pertambangan di Bengalon.

“Waktu itu saya sedang menggantikan tugas rekan kerja saya yang pergi ke toilet, saya saat itu menjaga radio. Lalu dia (Su) datang dan ngobrol dengan teman-temannya yang lain di dekat saya, dia lalu menarik tali BH saya dengan memasukkan tangannya ke dalam jilbab saya,” ungkap Mawar saat dijumpai tim halokaltim.com di Bengalon, Selasa (7/1/12).

Pada saat itu, menurut Mawar, Su sedang menceritakan bahwa pernah menarik keluar bra teman perempuannya. Lantas cara tarik bra itu diperagakan kepada Mawar di hadapan beberapa rekan kerja yang kesemuanya adalah laki-laki itu. Di divisinya, Mawar adalah satu-satunya perempuan dari sejumlah karyawan lelaki.

“Dua kali dia tarik BH saya dengan satu tangan saja. Pertama cuma tertarik begitu saja, lalu saya menyelam dengan siku dan meminta agar jangan melakukan hal itu. Tapi justru dia (Su) mengulanginya, dan yang kedua kali dia tarik lagi sehingga tali BH saya terlepas,” ungkapnya.

Kejadian itu segera dilaporkan oleh Mawar ke pihak perusahaan melalui HRD dan lainnya. Akhirnya perusahaan sempat mencoba melakukan mediasi pertama pada Juni 2019, dihadiri 5 orang antara pelaku, korban dan perusahaan. Namun tak menghasilkan jalan keluar. Mediasi berlanjut ke tahap yang melibatkan serikat buruh, dll.

Kejadian yang dilaporkan saat itu adalah pelecehan seksual oleh Su.

Akhirnya jurnalis halokaltim.com mencoba mengonfirmasi ke pihak perusahaan melalui sambungan selular, Rabu (8/1/20). Dede Nurdiansyah dari HRGA perusahaan mengakui adanya kejadian yang dimediasi oleh pihak perusahaan, bahwa Su telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu karyawan perempuan, yang dimaksud dalam hal ini adalah Mawar.

“Ya, perusahaan sudah melakukan mediasi kepada korban dan pelaku. Mereka juga telah menemui kesepakatan damai yang disetujui keduanya. Bahwa dia (Mawar) tetap lanjut bekerja di perusahaan, dan orang itu (Su) juga lanjut bekerja tapi hanya sampai masa kontrak kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang,” papar Dede.

Dia menegaskan, bahwa Mawar yang akhirnya terkena PHK itu adalah sebab pemalsuan data. Yakni setelah mediasi selesai dengan kesepakatan damai, pelaku maupun korban kembali bekerja.

“Namun Mawar akhirnya melakukan pemalsuan data sehingga harus di-PHK. Dia juga sudah kami beri opsi pada saat itu, dan akhirnya dia mengaku menerima PHK tersebut,” ucap Dede.

Sementara itu, Mawar mengaku, dirinya terkena PHK karena dianggap melakukan pemalsuan data itu adalah hal yang menjanggal. Yakni data tentang surat izin tak masuk kerja.

“Saat itu saya membuat surat izin tak masuk kerja sehari yang sudah disetujui dan ditandatangani supervisor. Lalu esok lusanya, karena saya ternyata masih berhalangan, akhirnya saya minta tambah izin sehari lagi, dan disetujui oleh supervisor itu,” urai Mawar.

Surat izin sehari tersebut akhirnya dicoret tipp ex (cairan sejenis tinta warna putih penghapus tulisan di kertas) oleh admin perusahaan yang dibawahi supervisor tersebut. Maksud memberi tipp ex pada saat itu adalah untuk memperbaiki tanggal izin agar menjadi dua hari.

“Tapi belakangan surat izin yang ada tipp ex itu yang dipermasalahkan oleh perusahaan. Saya dianggap telah memalsukan data di surat tersebut, padahal bukan saya yang melakukan tipp ex,” ucap Mawar.

Sementara admin yang mengubah data tersebut dikatakannya masih bekerja hingga kini di perusahaan itu.

Adapun opsi yang diberikan perusahaan pada saat di-PHK, Mawar menyatakan itu hanya opsi tentang pemberian pesangon.

“Saya tentu tak bisa menolak PHK. Saya diberi opsi, yaitu kalau keberatan atas jumlah pesangon saya diperbolehkan mengajukan dengan nilai yang saya minta, atau memilih untuk menerima pesangon yang diberikan. Artinya saya tak bisa menolak PHK,” pungkas perempuan itu. (ard/arm/suk/ash)