Di Balik Pelantikan ASN Pemkab Kutim, 12 Pejabat dari Disdukcapil Sempat Batal Lantik

Halokaltim.com – Ucapan selamat mengalir deras kepada 169 aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kutai Timur (Kutim) yang telah dilantik pada 27 Desember 2019. Termasuk 12 ASN dari Disdukcapil Kutim. Namun ucapan selamat itu sempat menjadi hambar untuk dijawab ‘terima kasih’.

Pasalnya, ASN dari Disdukcapil Kutim adalah ASN yang memiliki dua kaki dari badan yang sama. Ya, Disdukcapil adalah instansi pemerintah yang dibawahi pemerintah daerah yaitu Pemkab Kutim, namun juga dibawahi langsung oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Proses mutasi dan penetapan jabatan di Disdukcapil daerah tetap harus melalui persetujuan pemerintah pusat.

Lantas, pada akhir Desember 2019, mereka 12 pejabat Disdukcapil belum sah dilantik, sehingga ucapan selamat kepadanya pun belum relevan.

Penelusuran tim halokaltim.com, Bupati Kutim Ismunandar rupanya segera bergerak ke Jakarta untuk berkomunikasi dengan Ditjen Dukcapil. Bila langkah itu tidak dilakukan, pemerintah pusat tak segan memberi suatu sanksi berupa pemutusan jaringan pelayanan untuk Disdukcapil Kutim.

Akhirnya, pada 7 Januari 2020, Pemkab Kutim kembali melakukan pelantikan terhadap 131 ASN. Ya,12 dari mereka berasal dari Disdukcapil Kutim. Mereka ikut mengambil sumpah/janji jabatan, berdasarkan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) Nomor 76 Tahun 2019.

Heldi Prianda salah seorang yang dilantik sebagai Sekretaris Disdukcapil. Dia membenarkan, bahwa pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri, dalam hal ini Dirjen Dukcapil. Dari 12 ASN itu, 8 diantaranya merupakan ASN asal Disdukcapil Kutim, selebihnya dari mutasi keluar dari Dukcapil.

“Dari pelantikan ini, ada yang sedang dalam promosi ataupun yang bergeser jabatan, selebihnya dari dinas luar menempati jabatan baru pada Dukcapil Kutim,” ungkap Heldi saat ditemui usai pelantikan, di ruang Meranti, Kantor Bupati, belum lama ini. (ash)