Halokaltim, Samarinda – DPRD Provinsi Kaltim menyoroti sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna ke 14 DPRD Kaltim, beberapa waktu lalu.
Meski pada kesempatan itu Pemprov Kaltim kembali menyemat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang menunjukkan tata kelola keuangan yang baik, namun tercatat ada 27 temuan dan 63 rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari.
Perihal itu, Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras, mendesak agar setiap temuan dan rekomendasi BPK harus disikapi secara serius. Ia mendorong Pemprov segera melakukan penyusunan ulang dan perbaikan dokumen yang menjadi sorotan.
“Setiap temuan harus ditindaklanjuti dalam 60 hari. Ini komitmen kita dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tegas Agus Aras.
Selain aspek keuangan, DPRD juga menyoroti banyaknya proyek fisik yang mengalami perpanjangan waktu pelaksanaan. Agus menilai kondisi ini dapat menghambat percepatan pembangunan dan berpotensi merugikan masyarakat.
“Pemprov harus memastikan seluruh proyek yang tertunda segera diselesaikan. Jangan sampai keterlambatan justru menghambat manfaat yang seharusnya sudah bisa dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari siklus tahunan pengawasan pelaksanaan APBD. DPRD berharap Pemprov Kaltim meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran agar temuan serupa tidak terulang ke depan.