Halokaltim, Kutai Kartanegara – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutai Kartanegara (Kukar), Bayu Surya Gandamana, angkat bicara atas tindak penganiayaan yang dialami jurnalis Balikpapan Pos, Moeso Novianto.
Hal tak mengenakan itu dialami Moeso saat tengah menjalankan tugas peliputan sidang tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, di PN Balikpapan. pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 15.30 Wita.
JMSI Kukar mengecam keras insiden tersebut dan mendesak agar pihak aparat penegak hukum, untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku. Tegas Bayu, bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum yang serius dan tidak dapat dibenarkan.
“Jurnalis bekerja di bawah perlindungan undang-undang. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap rekan kami, Moeso Novianto,” seru Bayu.
Ia menambahkan,bahwa kebebasan pers dijamin oleh Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Pers yang menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi“.
Selain itu, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dalam menjalankan pekerjaannya. “Insiden ini menjadi sorotan publik, terutama di kalangan insan pers dan pegiat kebebasan pers,” ungkapnya.
Bayu bilang, kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu. Melainkan, ancaman terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan transparan.
JMSI Kukar bersama berbagai organisasi pers lainnya berharap kepolisian segera mengusut kasus ini dengan serius dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Diwartakan sebelumnya, kejadian bermula saat Moeso meliput sidang putusan terdakwa J dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Namun, persidangan yang dijadwalkan hari itu ditunda hingga Senin (24/3/2025).
Saat menunggu perkembangan di area PN Balikpapan, Moeso tiba-tiba diteriaki oleh terdakwa J yang sedang dikawal kembali ke ruang tunggu. “Apa kamu Moeso?” ujar J dengan nada tinggi, seperti dituturkan Moeso kepada AJI Balikpapan.
Merasa situasi kurang kondusif, Moeso memilih meninggalkan ruang sidang dan duduk di area parkir bersama seorang jurnalis dari Tribun, Zainul.
Namun, tidak lama berselang, seorang pria berperawakan besar menghampirinya dan menuduhnya telah menyerang adik pelaku. “Kamu yang mukul adikku, ya?” tanya pria tersebut dengan nada mengancam.
Moeso membantah tuduhan tersebut, tetapi pria itu langsung melakukan aksi kekerasan. Ia meludahi wajah Moeso, memiting lehernya, dan melayangkan pukulan ke pipi kirinya. “Mau mati kah kamu?” ancam pelaku saat melakukan penganiayaan.
Sejumlah saksi yang berada di lokasi segera bertindak untuk melerai keduanya. Akibat insiden ini, Moeso mengalami luka lebam di pipi kiri dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Balikpapan.
Hinga pemberitaan ini dipublikasikan, Moeso Novianto masih menunggu perkembangan laporan yang telah ia ajukan ke Polresta Balikpapan. Sementara itu, solidaritas dari rekan-rekan jurnalis mengalir untuk memastikan kasus ini tidak dibiarkan begitu saja.