Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna Ke-26 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Pusat Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, Senin (17/02/2025).
Rapat Paripurna ini membahas Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Kutim tentang Tata Tertib, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jimmi, didampingi Wakil Ketua ll DPRD Kutim, Prayunita Utami, turut hadir Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Pembangunan dan Keuangan Kutim, Sulastin, Sekwan Juliansyah, 27 anggota DPRD Kutim, OPD serta undangan lainnya.
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Jimmi mengungkapkan proses pembahasan peraturan tata tertib sering diwarnai perdebatan dan adu argumen antar anggota. Meskipun terjadi perbedaan pendapat, seluruh proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga akhirnya peraturan tata tertib dapat disahkan secara resmi.
“Kami selaku pimpinan rapat ini, tidak jarang terjadi perdebatan atau adu argumen serta saling mengisi, sehingga peraturan tata tertib yang sebentar lagi akan ditetapkan, dengan benar menyebut terhadap kinerja DPRD Kabupaten Kutim,” ungkap Jimmi.
Lebih lanjut, Legislatif dari Partai PKS itu memaparkan aturan-aturan mengenai bagaimana cara bertindak dan bersikap dalam melaksanakan fungsi, serta tugas selaku wakil rakyat Kutim.
“Peraturan tata tertib tersebut juga berisikan aturan-aturan mengenai pembentukan alat-alat perlengkapan DPRD, serta fraksi-fraksi dalam DPRD. Sehingga pembahasannya perlu dilaksanakan secara cermat,” paparnya.
Seusai disetujui seluruh anggota DPRD Kutim tentang Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang Tata Tertib, Jimmi mempersilahkan kepada Sekwan DPRD Kutim, Juliansyah, untuk membacakan rancangan keputusan DPRD tersebut.
Sekwan Juliansyah mengatakan Rancangan Peraturan DPRD Kutim Nomor 1 Tahun 2025 tentang, persetujuan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kutim tentang Tata Tertib menjadi peraturan dewan rakyat daerah Kutim.
“Pimpinan DPRD Kutim menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan. Kesatu, menyetujui Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutim tentang tata tertib,” jelasnya.
Kedua, Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengam ketentuan. Bilama ternyata diketahui terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya.
“Ditetapkan di Sangatta, pada tanggal 17 Februari tahun 2025. Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi,” pungkasnya.
Reporter: Heristal