Halokaltim.id, Sangatta – Geram dengan masih maraknya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Sangatta, kurang dari 2 x 24 jam, jajaran kepolisian Timsus Polsek Sangatta Utara kembali berhasil mengamankan sepasang kekasih dengan barang bukti 16 poket sabu seberat 11,46 gram.
Hal ini terungkap berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Senin tangal 09 Desember 2024 sekira Jam 17.30 Wita, bahwa di Jalan H. Masdar, GG.Basnan kerap dijadikan sebagai lokasi transaksi Narkotika jenis Sabu oleh sejumlah orang mencurigakan.
Mengetahui informasi seringnya lokasi tersebut digunakan sebagai tempat transaksi narkoba, Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, memerintahkan Tim Khusus (Timsus) yang terdiri dari gabungan unit reskrim dan intel untuk melakukan penyelidikan.
Alhasil pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang di antaranya seorang pria berinisial R dan wanita N, tiba di lokasi dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 18.35 Wita. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 16 poket sabu yang disembunyikan di semak-semak dalam bungkus makanan ringan.
“Perlu diketahui bahwa kedua pelaku, yakni R dan N merupakan sepasang kekasih. Dalam transaksi terlarang ini, R berperan sebagai donatur dan N sebagai pemesan, yang kemudian secara bersama-sama datang ke lokasi untuk mengambil pesanan barang terlarang tersebut,” ungkap Kapolsek Iptu Alan Firdaus, dalam keterangan rilis tertulis kepada Halokaltim.id.
Timsus Polsek Sangatta Utara mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti yaitu 1 unit motor Honda Vario warna hitam putih, 1 unit HP Vivo warna biru, dan 16 poket sabu seberat 11,46 gram dan dibawa ke Polsek Sangatta Utara untuk proses lebih lanjut.
“Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
Dalam kasus ini disampaikan pula bahwasannya pemberantasan narkoba secara tanggap di wilayah hukum Sangatta Utara, merupakan bukti nyata jajaran Polsek Sangatta Utara dalam menindak lanjuti program Asta Cita yang dicanangkan Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sebagaimana diketahui beberapa waktu sebelumnya, Timsus yang sama juga berhasil meringkus pelaku perdararan gelap narkotika di salah satu hotel di Kecamatan Sangatta Selatan, dengan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 30,35 gram.
Tepatnya pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 Wita di sekitar tempat parkir salah satu Hotel di Jalan Poros Sangatta-Bontang Km. 01, petugas mengamankan seorang pria berinisial MR yang baru tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor.
Nahasnya saat hendak dihentikan untuk pemeriksaan, pelaku MR berusaha melarikan diri dengan mengegas kendaraannya hingga menabrak salah satu anggota tim, Bripda Pebby Al Mahfudz, yang terpental akibat benturan tersebut. Untungnya pelaku akhirnya terjatuh dan berhasil diamankan oleh petugas.
Dalam upayanya menghindari tangkapan, pelaku mencoba menghilangkan barang bukti dengan menelan satu bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Berkat kesigapan anggota tim, upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Keberhasilan penangkapan tersangka MR ini adalah bukti nyata dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Sangatta Utara. Saya mengapresiasi dedikasi dan keberanian Tim Khusus Polsek Sangatta Utara yang telah bekerja dengan penuh tanggung jawab meski menghadapi risiko saat bertugas,” Ucap Kapolsek Sangatta Utara, pada Sabtu (7/12/2024).