Agus Haris Minta Alokasi Bantuan Usaha ke UMKM Bersumber dari APBD Ditingkatkan

Halokaltim, Sangatta — Alokasi belanja pemerintah yang bersumber dari APBD semestinya menjadi instrumen untuk menggerakkan ekonomi daerah. Dengan APBD Rp 3,3 triliun semestinya bantuan modal bagi pelaku usaha kecil bisa ditingkatkan.

Usulan ini disampaikan Anggota DPRD Bontang, Agus Haris kepada wartawan belum lama ini. Politisi partai Gerindra ini kembali menekankan pentingnya peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang dalam mengatasi masalah sosial yang masih dihadapi warganya, khususnya terkait kemiskinan dan pengangguran.

Menurutnya, dengan anggaran yang cukup besar, Bontang seharusnya dapat mengimplementasikan program-program yang secara efektif dapat mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran. Sebab Ia menilai bahwa APBD bukan hanya sekadar alokasi anggaran untuk infrastruktur atau belanja rutin, melainkan instrumen penting yang harus digunakan secara optimal untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Dengan APBD yang besar, seharusnya kita bisa menjawab tantangan utama seperti kemiskinan dan pengangguran. Anggaran itu harus dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan rakyat, terutama untuk program yang bersifat pengentasan kemiskinan,” ujarnya, Minggu (18/8/2024) lalu.

Selain itu, AH sapaan akrabnya juga menyoroti pentingnya perencanaan dan pelaksanaan program yang berorientasi pada pembangunan sumber daya manusia dan ekonomi lokal. Salah satunya, program pelatihan kerja, bantuan usaha kecil, hingga peningkatan akses terhadap lapangan kerja baru seharusnya menjadi prioritas utama dalam pengelolaan anggaran daerah.

“Setidaknya kita bisa fokus pada program-program yang memiliki dampak langsung dalam mengurangi kemiskinan. Kita perlu meningkatkan keterampilan warga dan memberikan akses lebih luas pada peluang usaha dan pekerjaan, sehingga masyarakat tidak bergantung pada bantuan sosial semata,” jelasnya.

Apalagi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Agus Haris yakin bahwa upaya untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran bisa dijalankan lebih maksimal. Undang-undang tersebut memungkinkan daerah untuk mendapatkan bagian yang lebih proporsional dari penerimaan nasional, sehingga anggaran yang diterima daerah pun lebih besar.

“Dengan adanya undang-undang ini, kita sebenarnya sudah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan pengangguran. Secara bertahap, Bontang bisa menuju kemandirian fiskal, di mana kita tidak terlalu bergantung pada bantuan pusat, tetapi mampu mengelola potensi lokal untuk kesejahteraan masyarakat,” paparnya.

Ia berharap agar pemerintah kota semakin serius memanfaatkan peluang yang diberikan oleh kebijakan keuangan baru ini. Apalagi, kemandirian fiskal adalah tujuan jangka panjang yang harus diupayakan, namun prosesnya harus dimulai dengan langkah-langkah konkrit melalui penggunaan APBD yang lebih berfokus pada program-program sosial ekonomi.

“Sebagai kota dengan potensi industri yang besar, tidak seharusnya Bontang memiliki tingkat pengangguran dan kemiskinan yang tinggi. Oleh karena itu, harus ada sinergi antar semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pelaku industri, dalam upaya menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bontang,” tutupnya.