Halokaltim, Sangatta – Gunakan banyak plat kendaraan palsu untuk mengetap BBM, pria berinisial SR berhasil diamankan polres Kutai Timur (Kutim) dengan kasus dugaan tindak pidana illegal oil.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres kutai timur AKBP Chandra Hermawan yang di dampingi oleh Satreskrim polres kutim AKP Dimitri Mahendra, Kapolsek Sangatta Utara, Bengalon, Sangkulirang, Teluk Pandan dan Muara Wahau, pada jumpa pers Rabu (23/10/2024) siang.
Dalam penyampaiannya, Chandra mengatakan modus operandi pelaku yaitu mengisi bbm di banyak spbu secara bergantian dengan menggunakan barcode.
“Pelaku pakai barcode yang didapat dari keluarganya dan disandingkan dengan 5 plat nomor kendaraan palsu.” ungkapnya.
Chandra mengungkapkan bahwa kronologi kejadian bermula saat polres kutim menerima aduan dari masyarakat tentang adanya indikasi illegal oil
“Ini terjadi hari rabu 25 september 2024 dari unit tipidter satreskrim melakukan penyelidikan di jln. Apt pranoto kemudian menemukan adanya gudang depan rumah pelaku dan benar saja ada 96 dirijen plastik jenis pertalite disana,” kata Chandra.
Tersangka SR kemudian mengakui bahwa minyak tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU menggunakan satu mobil Daihatsu Ayla dengan tangki yang sudah di modifikasi.
“Jadi tangkinya sudah dirubah dan mobil daihatsunya yang abu-abu itu digunakan sebagai unit pengantar,” jelas Kapolres.
“BBM itu rencananya mau dibawa ke wahau untuk di jual kembali dengan harga 12 ribu perliter,” tambahnya.
Lebih lanjut Chandra juga menyampaikan, aksi pelaku tersebut sudah dijalankan selama 5 bulan.
“Pelaku mulai dari bulan mei 2024 hingga dilaksanakan penangkapan oleh polres kutim,” ujar Chandra
Barang bukti yang amankan berupa 1 unit Daihatsu Ayla, 1 unit daihatsu grand max ,5 buah barcode, 5 buah plat berbeda, 96 jenis pertalite kapasitas 20 liter, dan 3 selang plastik.
Atas perkara tersebut pelaku dijerat pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.