Halokaltim, Sangatta – Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Fitriyani meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Kutai Timur (Kutim), wajib memiliki kantor di Kutim juga. Paling tidak sebuah kantor cabang, di Sangatta.
Hal ini dilontarkan beranjak dari beberapa kali terjadi permasalahan ketenagakerjaan di wilayah Kutim, perwakilan perusahaan kerap mengatakan kewenangan berada di kantor pusat. Sehingga karyawan atau pekerja, selalu menjadi korban dan terlantar, karena menunggu kebijakan pusat.
Selain itu, dengan adanya kantor cabang di Sangatta, memudahkan koordinasi antara perusahaan dengan pemerintah juga wakil rakyat, ketika ada pengaduan.
“Terkait kantor cabang ini juga sudah ada pointnya dalam Perda Ketenagakerjaan. Sehingga bila ada permasalahan, komunikasinya lebih mudah,” papar Fitriyani, Kamis (4/7/2024).
Fitri menambahkan bahwa saat ini sering terjadi konflik industrial, baik persoalan gaji maupun pemutusan hubungan kerja, untuk itu jika ada kantor pusat cabang Sangatta bisa memudahkan koordinasi.
“Dalam perda itu kita sampaikan nomenkaltur, terutama Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, bahwa ada beberapa pasal yang perlu kita tegaskan agar bisa di jalankan dengan baik,” papar Fitri.
Salah satu pointnya sebut adalah setiap perusahaan yang akan berinvestasi wajib memiliki kantor yang berdomisili di wilayah Kutim.
“Termasuk di Pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan porsi 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan, namun apabila kuota tersebut tidak terpenuhi khusunya bagi tenaga ahli maka perusahaan di persilahkan untuk mengambil dari luar,” tutupnya.