Terkait Pencemaran Lingkungan, Begini Tanggapan Novel Tyty dari Kacamata Seorang Dokter

Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, dr Novel Tyty Paembonan (*/ist)

Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty menanggapi adanya aduan dari masyarakat Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan yang terkena pencemaran sungai oleh Perusahaan PT Indexim.

Novel Tyty mengatakan bahwa diduga adanya informasi pencemaran perusahaan oleh air tambang ke sungai desa.

“Air tambang menurut aturan tidak boleh langsung dari tambang ke luar tetapi harus melalui tahapan proses,” ucapnya saat di temui oleh awak media di Kantor DPRD Kutim, Selasa (2/7/2024).

Kemudian, Novel Tyty juga mengatakan bahwa sumber air yang menjadi keperluan air masyarakat yang sudah tercemar tentu dampaknya ke kesehatan.

“Karena ini adalah air yang kita minum yang tertelan dan masuk kedalam tubuh dan bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita, dan tentu kita sangat tidak nyaman kalau mendengar bahwa memang sungai itu sudah tercemar dan di air sungai tesebut digunakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Novel Tyty melanjutkan bahwa oleh karena itu memang sudah tepat bahwa Dinas Lingkungan Hidup sudah turun. Dirinya menyarankan ke dinas-dinas terkait harus cepat merespon masalah seperti ini.

“Kemudian kita juga sarankan ke dinas-dinas terkait bahwa terkait masalah seperti ini tidak boleh lamban dan Pemerintah harus respon cepat turunkan dinas-dinas yang memang terkait soal itu,” tegasnya.

Seperti Dinas Kesehatan terkait kesehatan masyarakat, kemudian juga Dinas Kesehatan mempunyai Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) yang bisa menguji sampel air sungai yang tercemar itu.

“Bahwa sungai ini kadar bakterinya berapa, ekolinnya berapa, Mineralnya berapa, Kimia yang beracun itu berapa yang bisa dihitung. Sehingga Pemerintah dari dinas terkait bisa memberikan kepada masyarakat untuk tidak memakai air tersebut jika tercemar,” tuturnya.

Selain itu, Novel Tyty juga menyampaikan bahwa aktifitas tambang itu memang punya dampak yang tidak baik terhadap lingkungan.

“Tetapi hal ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka akan menimbulkan dampak,” ungkapnya.

Selanjutnya, dirinya mengatakan bahwa tentu hal ini harus kita pastikan dulu apakah benar adanya pencemaran air tambang di buang ke sungai tersebut.

“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak kepada masyarakat,” katanya.

Lanjutnya, maka dari itu hal ini harus di bicarakan berdasarkan fakta yang terbukti, jika sudah bicarakan dengan adanya bukti sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran.