Halokaltim, Sangatta Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), menggelar Rapat Paripurna ke-28 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, masa persidangan III tahun sidang 2023/2024.
Rapat Paripurna ke-28 ini membahas tentang tanggapan pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Rapat tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan, senin (24/6/2024).
Dalam rapat ini, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang serta 21 anggota DPRD Kutim bersama unsur Forkopimda diikuti oleh Kepala OPD dengan beberapa tamu undangan lainnya turut hadir dalam rapat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Joni menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim berserta perangkat daerah, yang mana telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan hasil daerah.
“Kami mewakili unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutim menyampaikan apresiasi kepada Bupati Kutim beserta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja keras untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan daerah lainnya yang sah. Tentunya diharapkan dapat membantu realisasi program kegiatan pemerintah,” ucap Ketua DPRD Kutim.
Dia juga menjelaskan bahwa, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan laporan keuangan pemerintah daerah, yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar mempermudah mengetahui posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
“Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2023 merupakan laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga sebagai informasi posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah selama TA 2023,” kata Joni dalam rapat tersebut.
Ketua DPRD itu juga menambahkan bahwa, laporan keuangan pemerintah adalah salah satu instrumen pertanggungjawaban kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.