Halokaltim, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Yan yang membidangi Pemberdayaan Perempuan menanggapi mengenai Pencabulan Anak dibawah Umur yang terjadi di lembaga-lembaga pendidikan di Kutai Timur. Hal ini ditanggapinya di Kantor DPRD Kutai Timur, Sangatta Utara, Rabu (12/6/2024).
Yan mengatakan bahwa kejadian seperti ini terjadi di salah satu lembaga pendidikan di Kutai Timur, dan dari kejadian ini kita berharap tidak ada opini miring dari pihak manapun.
“Bahwa ini bagian dari pada mengintervensi terhadap kasus-kasus itu dengan berdalih bahwa ini diskriminasi atau kriminalisasi terhadap petugas pendidikan di pondok,” ucap Yan.
Dirinya juga mengatakan bahwa perlakuan terhadap oknum guru atau petugas yang melakukan pelanggaran haruslah adil tanpa pilih kasih, karena hal ini tidak hanya merugikan dunia pendidikan, tetapi juga merusak mental anak-anak.
“Berbicara mengenai oknum guru atau oknum-oknum lain yang melakukan pelanggaran hukum jangan pilihkasih, Karena kejadian ini bener-bener mencoreng dan itu merusak mental anak-anak. Yang diharapkan agar perlakuan terhadap kriminal yang seperti ini ditindak tegas,” ujarnya.
Kemudian, Yan menjelaskan bahwa kejadian ini bukan hanya terjadi di pondok pesantren tetapi juga di sekolah-sekolah lainnya.
”Karena banyak juga yang terlihat guru atau petugas pondok yang baik, ini hanya segelintir dari yang banyak mencoreng atau yang merusak wibawa pendidikan kita,” tuturnya.
Yan berharap dengan perda-perda yang sudah di buat dan disosialisasikan dapat melindungi anak-anak dan perempuan dari kejahatan yang merugikan mereka.
“Karena kita juga sudah memiliki peraturan perlindungan anak dan peraturan perempuan jadi tinggal kita bagaimana mau berupaya melaksanakan aturan itu dengan maksimal,” ucapnya.
Lanjutnya, “Terkait dengan anggaran kita yang memang kecil ke dinas-dinas yang besangkutan, kedepannya kita berharap bisa berupaya lebih maksimal lagi dengan kita mendorong pemerintah untuk memberikan anggaran,” pungkasnya.