Halokaltim, Sangatta – Perwakilan Kantor Imigrasi Bontang, Yudi Roka membeberkan beberapa hal terkait potensi kerawanan terhadap keberadaan kelompok warga negara asing di wilayah Kalimantan Timur. Dalam kesempatan agenda FGD TKA di Sangatta, Kutai Timur, ia mengimbau perlunya pengecekan ijin tinggal dan kerja, serta perijinan lainnya untuk para TKA yang dipergunakan oleh perusahaan.
“Orang asing yg bekerja tidak sesuai ijin bisa diamankan dulu baru dikoordinasikan dengan imigrasi,” ucap Yudi.
Ia menjelaskan aturan untuk ABK kapal asing yang bersandar di Kaltim, masa tinggalnya maksimal lamanya 20 hari di atas kapal, “Kalau keluar atau turun dari kapal harus ada ijin dari agen, apa itu sakit berobat atau pergantian crew,” ungkapnya.
“Kalau ada orang asing yang menginap di hotel dan penginapan, pemilik tempat wajib lapor ke imigrasi dengan online atau email, caranya ngisi di aplikasi APOA,” imbaunya.
Sementara itu Pengawas TKA Provinsi, Yulianti Badu menyatakan kontribusi timnya menghadapi masalah itu, “kewenangan ini mutlak ke imigrasi, namun imigrasi tidak bisa berdiri sendiri makanya ada dibentuk Tim Pora,” ungkap Yulianti Badu.
“Seperti di bali ada orang asing buat pabrik narkoba, ada juga terkait kelompok radikalisme, terorisme, dan manusia perahu di berau, kemudian masalah rohingya, di beberapa daerah jadi konflik sosial di masyarakat,” jelasnya.
Ia membeberkan adanya sejumlah pengawasan intensif yang sedang ditangani pihaknya saat ini sebagai upaya mencegah hal yang tidak diinginkan. “Kita memgawasi orang asing bukan hanya di darat saja tapi juga dilaut. Karena ada juga pengawasan dari radar, ada kapal cina yang stand by di perairan Kutai Timur dan bontang agak lama, yg kita deteksi,” tandasnya.