Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faisal Rachman mewakili Fraksi PDI-Perjuangan menyampaikan poin poin mengenai dua usulan Raperda Pemerintah Kabupaten Kutim melalui Pandangan Fraksi fraksi Rapat Paripurna ke-23.
Kegiatan yang di pimpin oleh ketua DPRD Kutim Joni, yang di dampingi Wakil Ketua I Asti Mazar dan Wakil Ketua II Arfan serta dihadiri oleh Asisten satu Ponisi renggono, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/05/2024).
Fraksi PDI Perjuangan memiliki dua raperda yang penting untuk di tindaklanjuti, yang di antaranya yaitu Raperda tentang Penanggulangan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran.
Faisal Rachman menyampaikan dalam Raperda yang pertama ialah Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dirinya mengatakan bahwa perda ini merupakan aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset, infrastruktur, dan yang terpenting, nyawa masyarakat.
“Kami juga menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum dimana Raperda tentang Ketertiban Umum ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Ketertiban umum merupakan prasyarat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan,” ucapnya.
Kemudian, Faisal juga menjelaskan point-point penting dalam perda penanggulangan dan pencegahan bencana kebakaran, antara lain peningkatan infrastruktur dan SDM.
Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. Sehingga diperlukan investasi dalam peralatan canggih serta pelatihan berkala bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat.
Tidak hanya itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan. Program-program edukasi yang melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat perlu ditingkatkan.
“Kami juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran, dan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya.