Raperda Penanggulangan Kebakaran di Ajukan Pada Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Jimmy

Halokaltim, Sangatta Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Karhutla diusulkan dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin siang, (13/05/2024).

Jimmi ST selaku wakil ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang juga hadir dalam sidang tersebut menyatakan bahwa memang sudah saatnya aturan tersebut di bentuk mengingat akhir-akhir ini kutim cukup sering di landa kebakaran lahan.

 

“Memang harus ada yang mengatur itu karena penanganannya juga masih kurang untuk tenaga teknis sendiri dari BPBD sehingga perlu juga ada peran serta dari masyrakat atas kesadaran itu” kata Jimmi.

 

Lebih lanjut, jimmi beranggapan bahwa dengan diaturnya Raperda ini tergolong efektif dan efisien karena bisa di selingi juga terkait pembahasan ganti rugi dalam aturan tersebut.

 

“ini bisa efektif pada pelaksanaanya nantinya misalnya mereka yang terdampak bisa mendapat kompensasi atau uang ganti rugi untuk bagaimana bisa menjalani keberlangsungan hidup ditengah-tengah musibah yang terjadi apalagi musibah semacam ini tidak ada bedanya dari kebakaran rumah tinggal misalnya dan sebagainya” tutur Jimmi.

 

Selain dari kebakaraan hutan dan lahan tentunya tidak lepas dari bantuan Pemadam Kebakaran itu sendiri. Ia mengungkapkan bahwa armada bantuan di Kutim tersebut nyatanya belum cukup mampu masuk pada wilayah-wilayah yang representatif.

 

“Berkaca dari kejadian-kejadian yang lalu, Damkar kita itu masih belum cukup mampu memasukkan alat pemadam melewati medan-medan sulit jadi semoga pemerintah lebih memfasilitasi pengaadaan alat yang lebih bagus dan berkualitas seperti penyediaan selang yang Panjang misalnya” Ungkapnya

 

“Penyediaan fasilitas itupun juga nanti bisa saja lewat pokir dewan sendiri dan untuk anggaran, berapapun nominalnya itu semua dari pemerintah” pungkasnya. (*/ac)