76 Unit Kendaraan Angkutan Barang Terjaring Razia Dishub di KM. 8 Poros Samarinda 

Halokaltim, Kutai Timur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) beserta jajaran dari Satuan Polres Kutim serta DANPOM Sangatta gelar razia penertiban kendaraan angkutan barang dengan muatan melebihi kapasitas yang ditentukan.

Akibatnya 76 unit kendaraan berhasil diamankan dengan berbagai pelanggaran, mulai dari muatan berlebih atau over dimensi,  termasuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat yang masih berlaku.

Kepala seksi Keselamatan Dishub, Awang Adi mengatakan, lokasi razia yakni di Km.8 Kecamatan Teluk Pandan, adalah jalur akses utama kendaraan untuk menuju ibu kota Provinsi (Samarinda) serta  jalur antar Provinsi.

“Makanya kami ingin memastikan kendaraan yang melintas sudah mematuhi aturan yang berlaku, salah satunya terkait kendaraan angkutan barang,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut, kendaraan yang kedapatan melanggar langsung di tindak di tempat dan diberikan surat tilang oleh satuan Satlantas Polres Kutim.

Dengan adanya Razia yang akan terus di lakukan ini, diharapkan mampu menciptakan budaya dan kepatuhan akan keselamatan berlalu lintas.

“Kami akan terus melakukan kegiatan ini, tidak hanya di sini saja, tapi di seluruh wilayah hukum kami,” ucap Awang Adi.