Halokaltim, Kutai Timur – Pihak kepolisian kembali menangani kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang pelakunya merupakan oknum pengawas pendidikan salah satu SMP di Kutai Timur.
Pelaku berinisial N yang merupakan seorang pegawai ASN itu dibenarkan ibu korban telah melakukan tindakan tak terpuji tersebut. Kini pelaku diketahui telah diamankan di Mapolres Kutim.
“Dia tetanggaku, salah satu pegawai. Saya sudah melapor kemarin sudah dapat bukti lapor, dan dia sekarang sudah ditahan ungkap SA ibu korban, Minggu (28/4/2024).
Namun belakangan terdengar bahwa pelaku melakukan upaya penangguhan di kantor polisi, membuat pihak korban merasa keberatan dan melaporkan kasus itu ke Tim Respon Cepat Perlindungan Perempuan Anak (TRC-PPA) Kaltim.
Ketua TRC-PPA Kaltim pun mengaku bakal mengawal kasus itu. “Kita sementara mau kawal ini,” kata Rina saat dihubungi.
Dikonfirmasi ke Kabid SMP Disdik Kutim, Ilham mengakui bahwa N merupakan pegawai di salah satu sekolah di Kutim. “Betul ia mengajar di sini,” ucapnya.
Sementara itu kasat reskrim AKP Dimitri mengungkapkan kasus ini sudah dalam tahap pemeriksaan pihaknya, “Iya ini masih proses periksa,” singkatnya.
Adapun Yudi Malik selaku kuasa hukum korban membenarkan penahanan pelaku oleh pihak kepolisian, yang dinilai bersikap esponsif atas keluhan dan laporan masyarakat.
“Kami mengapresiasi Polres Kutai Timur merespon cepat keluhan masyarakat, dengan segera melakukan penahanan terhadap pelaku,” ungkap Yudi Malik
Dia menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya, sangat mencoreng dunia pendidikan di Kutai Timur, “tindakan oknum ini tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga berharap setelah langkah penahanan yang dilakukan Polres Kutim, yang bersangkutan mendapatkan penerapan pasal maksimal.
“Semoga dalam penerapan pasal yang diterapkan, sesuai dengan perbuatan oknum. Sehingga dapat memberikan kami selaku korban kepastian hukum,” pungkasnya. (*)