Halokaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) mengungkap aksi tindak pidana pencabulan anak perempuan dibawah umur yang di lakukan oleh pamannya sendiri.
“Pelaku yang berinisial A yang berhadapan dengan hukum, saat kejadian pencabulan pelaku berusia 17 tahun, dan saat ini telah berusia 18 tahun,” Kata Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, Jumat (19/01/2024).
Hadir dalam pers tersebut Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic di dampingi oleh Wakapolres Kutai Timur Kompol Herman dan Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Dimitri Mahendra juga bagian Humas Wahyu.
Kapolres mengatakan, kasus ini terjadi di kediaman pelaku pada bulan September 2023 sekitar jam 07.00 wita Desa Senambah, Kecamatan Muara Bengkal.
“Korban inisial B (5) datang ke rumah pelaku A yang merupakan keluarga jauh dari korban kemudian pada saat kondisi rumah sepi A memanggil korban dan memberikan HP agar korban fokus menonton kartun di HP,” ucapnya.
Setelah itu, pelaku menjalankan aksinya dengan menurunkan celana korban sampai selutut dan melepaskan celana miliknya juga.
“Kurang lebih 3 (tiga) menit hal itu di lakukan. Kejadian persetubuhan dan pencabulan ini dilakukan sebanyak dua kali di hari yang sama pada jam yang berbeda,” ungkapnya.
Kemudian, dilanjutkan oleh AKP Dimitri mengatakan bahwa kejadian tersebut mengakibatkan korban terkena penyakit menular seksual.
“Korban sedang dirawat dirumah sakit Samarinda karena terkena PMS (Penyakit Menular Seksual), karena pelaku sering gonta ganti pasangan,” ujarnya.
Lanjutnya, “motif dari pelaku tidak lain dari hasrat yang muncul ketika anak sedang asik menonton video di HP,” pungkasnya.
Pada kasus ini pelaku disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.