Halokaltim – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membuka formasi jabatan fungsional arsiparis untuk meningkatkan kualitas pengelolaan dan penataan arsip di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pemerintah daerah. Formasi jabatan arsiparis ini merupakan solusi dari permasalahan kekurangan tenaga arsiparis yang selama ini menjadi kendala.
Menurut Arsiparis Ahli Muda Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Daerah Kaltim Dewi Susanti, formasi jabatan arsiparis ini sudah disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menteri Nomor 545 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023.
“Ada sekitar 287 formasi jabatan arsiparis yang dibuka untuk semua perangkat daerah di pemerintahan provinsi termasuk sampai di kabupaten kota. Kami berharap formasi ini bisa dimanfaatkan oleh para calon arsiparis yang berminat untuk mengabdi di bidang kearsipan,” ujar Dewi di Samarinda, Senin.
Dewi menjelaskan, peran tenaga arsiparis sangat vital di berbagai instansi pemerintahan. Sebab setiap OPD diwajibkan menata dan mengelola arsipnya dengan baik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada negara. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi pada bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan atau pendidikan dan pelatihan kearsipan. Para arsiparis mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sayangnya, saat ini di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, tenaga arsiparis masih kurang. Dan berdampak pada kegiatan pengelolaan dan penataan arsip di tingkat OPD menjadi belum bisa berjalan secara maksimal. Mengingat, dari 37 OPD baru 5% yang sudah melakukan penataan dan pengelolaan hingga melakukan penyerahan arsip kepada DPK Daerah Kaltim,” tutur Dewi.
Dewi menambahkan, ada dua tingkatan untuk tenaga arsiparis. Tingkatan pertama untuk tingkat terampil bisa diisi semua disiplin ilmu D3. Sementara untuk para ASN dan tingkat ahlinya diisi strata S1. “Mengingat terbatasnya tenaga arsiparis, yang ada dulu yang non ASN bisa diberdayakan,” pungkas Dewi.