Halokaltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Pengendalian Lahan dan Tata Ruang (PLTR) terus menggenjot program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) atau emisi gas rumah kaca.
Kepala Dinas PLTR Kutim, Simon melalui Kepala Bidang (Kabid) Sengketa dan Pendayagunaan Tanah, Adi Hermawan bahwa pihaknya telah mendapat alokasi dana Karbon sebesar Rp450 juta dari program FCPF-CF Kalimantan Timur (Kaltim).
Ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/12/2023) lalu, dirinya menyebut dana alokasi tersebut disalurkan di dua bidang dinas pertanahan. Di mana, bidang tersebut yaitu penanganan sengketa pertanahan dan pengelolaan tanah kosong. Kemudian, Bidang Penatagunaan Tanah.
Adi mengungkapkan, dari kedua bidang tersebut, pihaknya sudah melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa tanah garapan dalam satu daerah kabupaten/kota berlangsung di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng pada 22 November 2023.
Kemudian, berkaitan dengan bidang kedua, pihaknya juga sudah melaksanakan koordinasi, sinkronisasi, survei dan pemetaan batas tanah ulayat dalam satu daerah kabupaten/kota, di Desa di Desa Nehas Liah Bing Kecamatan Muara Wahau pelaksanaannya 27 November 2023.
Lanjut Adi menerangkan, “kedua wilayah yang mereka kunjungi telah teridentifikasi adanya Masyarakat Hukum Adat “Kayan Umaq Lekan”, dan di Desa Nehas Liah Bing “Dayak Wehea”, yang keduanya sampai saat ini masih dalam tahap proses verifikasi dan validasi untuk ditetapkan sebagai Masyarakat Hukum Adat,” terangnya.
“Kalau dari kami sendiri mas yang bisa saya sampaikan itu aja sih mas,” paparnya.