Bahas Penandatanganan Propemperda Tahun 2024, Paripurna ke-13 Berjalan Lancar

Rapat Paripurna ke-13 kembali digelar (*/ist)

Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-13, dengan masa persidangan ke-I, membahas tentang Penandatanganan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, Sangatta, pada Kamis (30/11/2023).

Ketua DPRD Kutim Joni, memimpin jalannya sidang, didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, dan turut dihadiri Bupati Kutim, H Ardiansyah Sulaiman, Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah, 28 orang anggota dewan, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan para OPD serta undangan lainnya.

Dalam pemaparannya, Ketua DPRD Kutim Joni, menyampaikan Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun berdasarkan skala prioritas.

“Peraturan Daerah yang diajukan, merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di Kutim,” papar Joni.

Joni mengungkapkan berdasarkan tata tertib DPRD Kutim Nomor 1 tahun 2019 pasal 6, bahwa hasil pengkajian Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Lanjut Joni, adapun hasil pengkajian oleh anggota Bapemperda bersama dengan pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan yaitu, perencanaan, penyusunan dan pembahasan.

“Pemerintah mengusulkan sebanyak 21 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 dan Inisiatif DPRD Kutim mengusulkan sebanyak 11 Raperda tahun 2024,” pungkasnya. (Adv)