Halokaltim – Salah satu pimpinan pondok pesantren di Bontang dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana perkara asusila anak di bawah umur, dengan korban yang tidak lain adalah santriwati pondok pesantren itu sendiri.
Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023). Kepada awak media, kerabat korban menerangkan pelaku melakukan tindak pidana asusila. Bahkan, aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban berusia 17 tahun, setahun lalu.
Modusnya pelaku diminta untuk setor hapalan Al Qur’an sekitar pukul 00.00 Wita, apabila setoran ayatnya salah korban diminta untuk memijat pelaku. Parahnya korban sempat disuruh membuka pakaiannya.
“Saya sangat sakit hati. Adik kandung saya dibuat seperti ini. Itu ustadz bejat,” ucap kerabat korban.
Kerabat yang merupakan kakak korban mengaku adiknya saat ini mengalami trauma berat. Lebih lanjut sang kakak berharap Polres Bontang bisa menindaklanjuti kasus ini agar tidak ada korban baru.
“Ini kejadian keji. Pelaku itu merupakan tokoh dan pemuka agama,” sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto membenarkan adanya laporan tersebut.
” Ada laporannya masuk. Saat ini tengah berproses. Nanti saya kasih info lagi,” ucap Iptu Hari Supranoto.
Terungkapnya Tindakan Asusila, Pengakuan dan Bukti Catatan Keresahan Korban Setiap Pelaku Beraksi
Kakak korban meradang setelah mengetahuinya sang adik menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum pimpinan Pondok Pesantren di Bontang Selatan. Korban akhirnya buka mulut setelah curhat ke keluarga tak lagi betah di pesantren.
Informasi ini terungkap pada Kamis (23/11/2023) lalu, saat itu korban harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk menjalani perawatan karena penyakit asam lambung. Korban awalnya tidak mau bercerita soal kasusnya ke keluarga. Dia hanya mengeluh kalau tidak betah di Pesantren.
“Saya tahu pas adik saya dibawa ke RS. Di sana baru saya periksa HP kalau ada bukti screenshot obrolan chat oleh pelaku,” ucap kakak kandungnya.
Setelah itu baru sang adik memberanikan diri bercerita, bahwasanya tindakan tercela terduga pelaku sudah berlangsung sejak Agustus 2022 lalu. Saat sang adik berumur 17 tahun dan duduk dibangku kelas II SMA. Bahkan dia mencatat kapan saja aksi pelecehan terjadi.
Terduga pelaku sengaja mengajak korban ke kamar pribadi. Di sana pelaku meminta korban untuk menyetor hapalan. Bahkan sampai meminta korban untuk memijit.
“Sampai sekarang adik saya sudah trauma. Jadi kita lapor ke polisi biar pelaku bisa ditangkap,” sambungnya.
Terduga Pelaku Asusila Nyaleg DPRD Dapil Bontang Selatan
Belakangan diketahui, oknum pimpinan pondok pesantren yang dilaporkan ke polisi karena kasus asusila di bawah umur ternyata terdaftar sebagai Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Bontang untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Bontang Selatan.
Kakak korban juga mengaku, adiknya sempat ingin dibawa pulang oleh sang pimpinan pondok pesantren. Alasannya karena takut berita ini menyebar. Apalagi sang terduga pelaku ini merupakan Calon Anggota Legislatif di Dapil Bontang Selatan.
“Kami di RS disuruh pulang sama ustadz itu. Padahal adik saya alami sakit dan memang butuh dirawat,” ungkapnya.
Korban diketahui sudah melapor ke Polres Bontang pada Rabu (29/11/2023).