Halokaltim – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni memberikan tanggapannya setelah pertemuan dengan perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kalimantan Timur, terkait aturan yang diberlakukan KPK.
Joni menyampaikan tanggapannya di kantor DPRD Kutim, usai mengikuti pengarahan dari KPK yang dihadiri seluruh dewan Kutim di ruang Panel, pada Rabu (15/11/2023).
Dalam keterangannya, Joni mengatakan bahwa kunjungan utusan KPK bertujuan untuk memberikan pengarahan, khususnya terkait pencegahan uang dan menjelaskan tahapan dalam pemrosesan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Alhamdulillah, pertemuan dengan KPK perwakilan Kalimantan Timur baru saja selesai. Pembahasan yang disampaikan tidak hanya terkait dengan penyalahgunaan uang, tetapi juga tahapan-tahapan dalam proses APBD,” ujar Joni.
Joni juga menyampaikan bahwa APBD memiliki tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang disosialisasikan. Dia menjelaskan bahwa beberapa tahapan masih belum selesai, terutama terkait data pada tanggal tertentu yang belum dimasukkan.
“Tahap terakhir yang belum selesai adalah data pada tanggal 31, masih ada proses yang berjalan dan masih ada yang belum dimasukkan.Tetapi diharapkan semuanya akan selesai pada tahap final, seperti yang disampaikan oleh KPK,” jelasnya.
Pertemuan tersebut menjadi langkah bersama dalam menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah, disertai dengan arahan yang diberikan oleh KPK.