Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ( Pemkab Kutim) dorong perkembangan dan peningkatan kualitas daerah-daerah tertinggal di Kutim, melalui Gerak 139 Desa Pada Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) sebagai upaya mewujudkan desa yang maju dan berdaya saing.
Upaya itu ditunjukkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PERMENDesa PDTT) No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, yang digelar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim, di Hotel Royal Victoria, Sabtu (18/11/2023).
Mewakili Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, dalam kesempatan tersebut Staff Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, Tejo Yuwono hadir sekaligus membuka gelaran Sosialisasi PERMENDesa PDTT yang diikuti para Kepala Desa dan jajaran perangkat desa se-Kutim.
Dalam sambutannya, Tejo memberikan arahannya perihal tujuan sosialisasi dan edukasi dengan memaparkan sejumlah solusi dalam mengambil langkah yang tepat untuk meraih hasil maksimal pada penyelenggaraan ADD, sesuai fungsi utamanya menunjang kesejahteraan masyarakat dan daerah.
“Kegiatan ini dilaksanakan, bertujuan untuk memastikan implementasi penggunaan dana desa dengan pembangunan yang terarah,” ucapnya.
Menurutnya, arah pembangunan nasional harus membentuk konektifitas, kolaboratif, dan sinergi dalam segala aspek pendukung, jika ingin kualitas daya saing pembangunannya meningkat dan berkembang maju.
“pembangunan harus memberikan dampak ekonomi, jangan asal bangun, perlu di perhatikan juga pembedahan ekonominya,” terangnya lanjut.
Selain itu dirinya menekankan pentingnya dilakukan inovasi cerdas pada identifikasi pembangunan yang seimbang dan inklusif, serta diberi kesan nuansa kearifan lokal.
“Inklusif itu dalam artian tepat guna pada kebutuhan masyarakat dan merata, disertai juga dengan aspek keberlanjutan pembangunannya,” kata Tejo.
Terakhir dirinya mengingatkan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki kualitas dan berwawasan, mengingat pembaharuan teknologi yang meningkat juga menjadi acuan dalam perkembangan kualitas perubahan.
“Prioritas pembangunan desa di pengaruhi juga pada kualitas pengawasan, pembinaan, monitoring, evaluasi dan pemerikasaan, yang perlu di sinergikan sehingga nanti pembangunan ke depan itu tetap terarah dan bisa meminimalisasi kesalahan yang bisa terjadi,” tandasnya.
Selain pemaparan dari Staff Ahli Bupati, turut hadir menyebarluaskan pemahaman tentang PERMENDesa PDTT sejumlah narasumber dari OPD terkait, diantaranya dari Dinas Kesehatan, Dinas Tanaman Pangan Hultikultura dan Peternakan serta DPMDes Kabupaten Kutim. (*/AC)