Lagi lagi Karhutla, Negara Gagal Mencegah

Halokaltim – Melewati musim kemarau yang akan berakhir ancaman kerusakan hutan akibat karhutlah belum juga usai. Kebakaran hutan dan lahan terus terjadi bahkan semakin meluas, di Kota Bontang sejak Januari hingga September 2023. Sebesar 80,41 hektare lahan hutan hangus terbakar yang terjadi dengan berbagai sebab, tidak hanya karena maraknya aktivitas pembukaan lahan hutan , tetapi juga dampak dari fonomena el Nino yang membuat ranting dan  dahan kering sangat mudah terbakar.

Kepala Pelaksana BPBD Bontang, Usman mengatakan meski belum mencapai akhir tahun, kebakaran hutan dan lahan tahun ini cukup parah sejak dua tahun terakhir. Yang mana, pada 2021 hanya 8,25 hektare lahan saja yang hangus terbakar dengan total 14 kejadian. Sedangkan pada 2022 sebanyak 29,95 lahan terbakar dari total 13 kejadian.(bontangpost.id/03/10/23)

Demikian pula di kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Kepala BPBD PPU Budi Santoso membeberkan, selama memasuki musim kemarau dan el nino ini telah terjadi 75 kali karhutla dengan total meludeskan 154,73 hektare. Ia merinci, karhutla yang ditanganinya terbanyak terjadi di wilayah Kecamatan Penajam 54 kali dengan luas areal 113,8 hektare; Kecamatan Waru 6 kali dengan 5,15 hektare; Kecamatan Babulu 14 kali dengan luas 35,45 hektare; Kecamatan Sepaku 1 kali karhutla dengan luas area 0,75 hektare.(kaltimpost.com /06/10/23)Hingga saat ini bencana karhutla terus berulang terjadi meluas di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam menanggulangi dan mencegah terjadinya karhutla terutama saat cuaca ekstrem el Nino melanda kebakaran hutan akan mencapai puncaknya. Karhutla terjadi tidak hanya saat el Nino tetapi ada unsur kesengajaan manusia yang membuka lahan dengan cara dibakar.

Karenanya tidak cukup himbauan dan sosialisasi tentang bahaya pembakaran dalam pembukaan lahan kepada masyarakat bila tidak ada tindakan tegas bagi pelaku karhutla. Edukasi dan bimbingan secara masif kepada petani, unsur masyarakat dan stakeholder terkait harus terus dilakukan termasuk tentang tata kelola lahan yang benar. Hutan sebagai SDA milik umum penguasaan dan pengelolaannya harus dikembalikan kepada negara agar ekosistem hutan tetap terjaga kelestariannya.

Namun sayangnya dalam sistem kapitalis saat ini menganggap bahwa hutan sebagai lahan yang boleh dikelola secara bebas baik oleh swasta maupun individu bahkan pihak asing asalkan memiliki kemampuan baik modal, tenaga, teknologi dan lainnya. Sehingga siapapun bisa menguasai dan mengambil manfaat meskipun itu adalah sumber kekayaan milik umum termasuk hutan.

Asas kebebasan inilah yang menimbulkan prilaku kesewenang-wenangan  karena ingin mendapatkan hasil dan manfaat besar dengan usaha minimal. Pembakaran hutan pun sering dijadikan cara untuk mendapatkan manfaat besar dengan biaya murah karena memanfaatkan musim kemarau dan fenomena el Nino.

Dalam konsep syariat Islam hutan merupakan kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai  siapapun kecuali negara. Manfaat hutan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, seperti sumber produksi oksigen dan udara bersih, sumber air bersih, hingga fungsi keseimbangan  rantai makanan dan masih banyak manfaat lainnya menunjukkan bahwa terdapat banyak kebutuhan manusia yang bergantung dari hutan.

Karena nya pengelolaan dan penguasaan serta eksploitasi hasil hutan harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti jangan sampai merusak ekosistem lingkungan yang akan berdampak pada bencana alam apalagi menyerahkan dengan bebas kepada pihak yang tidak dibenarkan dalam syariat.

Upaya mencegah karhutla sangatlah penting, Penguasa harus berperan aktif dalam seluruh prosesnya baik merancang dan menjalankan segenap program strategis pelestarian hutan bagi rakyat. Pemerintah dalam islam akan memberikan edukasi dan perhatian lebih bagi petani berupa modal dan fasilitas pertanian dan perkebunan yang dibutuhkan, sehingga tidak perlu membuka lahan dengan membakar hutan, termasuk memilih dan menetapkann lahan pertanian dan perkebunan mereka yang lebih aman tanpa harus mengganggu ekosistem hutan. Pemerintah juga akan mengupayakan pengairan lahan tani dan kebun mereka berjalan lancar, supplay dan subsidi pupuk dan bahan tanam lain akan dipenuhi sesuai kebutuhan para petani agar dapat menekan biaya operasional.

Sistem sanksi dan hukum islam juga akan dijalankan dengan penuh kesadaran iman oleh penguasa bagi pelaku pelaku karhutla. Penguasa juga tidak segan memberikan hukuman dan sanksi hingga pencabutan ijin usaha bila pelaku adalah perusahaan perkebunan swasta. Bila penguasa mengoptimalkan perannya sebagai pelindung lingkungan sekaligus penegak hukum bagi perusak lingkungan niscaya karhutla tidak akan berulang. Rakyat dapat hidup tenang menikmati udara sehat setiap saat.

Wallahu alam