Ratusan Tenaga Kerja Asing Bekerja Di PT Kobexindo Cement, DPRD Kaltim Ingatkan Untuk Berdayakan Warga Lokal

Foto ilustrasi pekerja lapangan (*/ist)

Halokaltim – Di tengah masih banyaknya angka pencari kerja di Kutai Timur (Kutim), ternyata ada 105 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tercatat mengumpulkan pundi-pundi rupiah di PT Kobexindo Cement. Perusahaan semen merek Singah Merah itu beroperasi di kawasan Kecamatan Bengalon dan Kaliorang, Kutim.

Anggota DPRD Kaltim, Agus Aras mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 105 orang TKA yang bekerja pada PT Kobexindo Cement.

“Data dari Imigrasi memang sudah ada 105 orang TKA yang sudah mendapatkan ijin bekerja perusahaan PT Kobexindo Cement,” ungkap Agus Aras saat kunjungan kerja ke Kutai Timur (Kutim), Kamis (05/10/2023)

DPRD Kaltim sejatinya tengah menggali informasi dan aspirasi tentang TKA, ini seiring dengan tahap akhir proses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adanya Perda itu nantinya berpotensi meningkatkan pendapatan dari retribusi Tenaga Kerja Asing.

Meski begitu, Agus Aras mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan keberadaan warga lokal, melainkan tetap memaksimalkan tenaga kerja lokal.

“Kami tetap mendorong tenaga kerja lokal ini agar lebih dimaksimalkan, walaupun hari ini, baru 260 orang tenaga kerja indonesia yang berada di lokasi itu dan jumlahnya perbandingannya hampir setengah,” tegasnya.

Agus Aras mengatakan, melihat data TKA ini, maka jumlahnya setengah dari jumlah pekerja lokal. Ia bilang, seharusnya perusahaan lebih banyak lagi memberdayakan tenaga kerja lokal dengan cara bertahap.

“Kami tak mau adanya persoalan-persoalan sosial yang ada di masyarakat, dengan adanya investasi dan investasi tetap akan kami jaga, sehingga akhirnya akan membawa dampak positif bagi masyarakat,” imbuhnya.

Selain itu, Agus Aras juga menyinggung terkait Analisis dampak lingkungan (AMDAL), pihaknya berjanji untuk lebih mencermati apakah penggunaan amdal perusahaan tersebut telah sesuai aturan yang sepatunya.

“Terkait hal tersebut (AMDAL), kita harus lebih cermati, namun kami tidak membahas hal itu tadi, tetapi idealnya harus clear and clear persoalan dengan hal itu dan itukan salah satu syarat utama,” tandasnya.(*)