Halokaltim – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) David Rante, mengungkapkan keprihatinan terkait tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak di Pasar Induk Sangatta, dengan alasan perubahan Peraturan Pemerintah (PP).
Menurutnya politisi Gerindra itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutim seharusnya berkoordinasi dengan Bagian Hukum di Provinsi, dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru. Hal ini akan memungkinkan penarikan kembali retribusi dan pajak di pasar tersebut.
“Saat Rapat Koordinasi dengan Disperindag, kami mengetahui bahwa saat ini tidak ada pungutan retribusi dan pajak di Pasar Induk karena ada perubahan PP. Oleh karena itu, kami mendesak Disperindag untuk tidak mengabaikan masalah ini dan segera berkoordinasi, agar retribusi dan pajak dapat ditarik kembali,” bebernya saat ditemui media, Rabu (19/7/2023).
“Pasar ini terus beroperasi, sehingga kerugian akan terus bertambah jika tidak ada tindakan yang diambil,” sambungnya.
Menurut David, jika penarikan tersebut tidak dilakukan, Kabupaten Kutai Timur sendiri yang akan mengalami kerugian. Pemasukan dari retribusi dan pajak tersebut merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ketidaktarikan akan berdampak negatif pada pendapatan tersebut.
“Bisa menjadi tindakan yang melanggar hukum karena tidak sesuai dengan Perda yang berlaku. Namun, jika tidak ada penarikan, ini akan merugikan PAD kita. Oleh karena itu, kami perlu berkoordinasi dengan pihak terkait agar penarikan dapat dilakukan, sambil menunggu penyusunan Perda baru untuk retribusi dan pajak daerah,” jelasnya.
David menjelaskan bahwa tidak dilakukannya penarikan retribusi dan pajak bukan karena adanya temuan masalah, melainkan semata-mata karena adanya perubahan PP. “Sangat penting bagi Perda untuk mengacu pada PP sebagai peraturan yang lebih tinggi, sehingga penyusunan Perda baru menjadi suatu keharusan,” pungkasnya.