Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 tentang Persetujuan Bersama Antara Bupati Kutim dan DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Perempuan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (11/07/2023).
Sebelum Raperda ini disetujui, Wakil Ketua Pansus Perda Perlindungan Perempuan Hasbullah Yusuf, menyampaikan pandangan akhir sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda.
Hasbullah Yusuf menyampaikan bahwa perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya.
“Dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis, yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender dan salah satu upaya untuk menguatkan perlindungan perempuan dengan memandu pembuatan kebijakan publik soal perempuan,” papar Hasbullah Yusuf.
Dirinya mengungkapkan salah satu bentuk perlindungan perempuan dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang perlindungan perempuan yang tujuannya selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas keseharian.
“Dalam Konstitusi hak-hak atas rasa aman, ini diatur pada pasal 28 G ayat 1 UUD 1945 yang mengamanatkan pada negara untuk menjamin kenikmatan hak, tanpa adanya diskriminasi dan perbedaan gender,” ungkapnya.
Hasbullah Yusuf juga menjelaskan bahwa Raperda Perlindungan Perempuan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kutim dan pembahasannya oleh pansus yang telah dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022.
“Pada dasarnya tidak ada perubahan signifikan pada Raperda dari awal draf, penambahan hanya pada konsideran yang meliputi aturan hukum, penambahan pada pasal hak-hak perempuan dan ketentuan sanksi,” pungkasnya.