Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) khususnya daerah pemilihan dua (dapil 2) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) No.1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan di Kecamatan Rantau Pulung, Kutim, Kamis (25/5/2023).
Kecamatan Rantau Pulung jadi lokasi terakhir pelaksaan Sosperda yang digelar anggota DPRD Kutim, tidak menyurutkan semangat anggota dewan untuk bertemu dengan masyarakat, perwakilan perusahaan, yang menjadi basis konstituen.
Dikonfirmasi awak media, dr Novel Paembonan mengatakan sosperda tersebut merupakan amanah undang-undang yang dalam perda ini, banyak poin penting yang patut untuk disosialisasikan kepada perusahaan dan pencari kerja, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi.
“Perda ini di sosialisasikan kepada masyarakat dan perusahaan agar kedepan gejolak-gejolak tenaga kerja yang ada di Kutim tidak sering muncul lagi,” ucapnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut mengaku perda ini nantinya bisa memberikan rasa adil, baik kepada perusahaan atau investor maupun pencari kerja.
“Tentu dengan adanya perda ini, meraka saling menghormati antara hak dan kewajiban,” ujar dr Novel T Paembonan.
Anggota Komisi A DPRD Kutim itu disinggung mengenai keberpihakan terhadap putra daerah, mengungkapkan bahwa sejumlah pasal telah memberikan ruang yang sangat besar, termasuk pelatihan tenaga kerja non skil dan pemagangan.
“Intinya adalah dengan Perda Ketenagakerjaan ini, daerah atau masyarakat lokal juga terakomodir dalam hal kesempatan untuk bekerja,” jelasnya.
Dirinya meminta sejumlah perusahaan untuk membuka mata dan berani mencontoh langkah PT Kaltim Prima Coal (KPC) dengan menerapkan sistem skoring.
“Bagaimana mereka merekrut tenaga-tenaga misalnya anak-anak SMA untuk untuk dilatih dengan menerapkan sistem skoring yakni lahir di Sangatta, sekolah di Kutim tentu skor lebih tinggi dibanding sebaliknya. Saya kira itu cukup adil dan professional,” tandasnya.