Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Fraksi Demokrat Muhammad Amin meminta setiap perusahaan yang beroperasi di Kutim wajib juga memiliki kantor di Kutim, setidaknya kantor cabang.
Apalagi kebijakan itu memang sudah diterapkan sejak tahun lalu dan tertuang dalam peraturan daerah (Perda) No.1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.
“Memang sangat diwajibkan, jadi enak kita mengontrolnya kesana dan kita bisa tahu karyawan mereka di datang dari mana saja,” ucap M.Amin, Selasa (23/05/2023).
Anggota Komisi D DPRD Kutim tersebut mengungkapkan bukan berarti tidak membuka lowongan pekerjaan kepada tenaga kerja luar, namun ada syarat yang harus diikuti.
“Syaratnya itu minimal satu tahun berdomisili disini (Kutim) dan memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kutim.
Dirinya mengungkapkan 80 persen perekrutan tenaga tidak serta-merta mengacu harus sepenuhnya putra daerah.
“Dari luar juga boleh, yang penting mengikuti syarat tadi yaitu memiliki KTP Kutai Timur. Yang jelas nanti diperjelas di peraturan bupati,” tandasnya.