Halokaltim – Salah satu Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur secara khusus membahas situasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang prihatin dengan masalah yang berulang kali dihadapi selama proses penerimaan siswa baru yang terkendala sistem zonasi.
Hal ini mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim Mulyono melalui Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Uud Sudiharjo, saat di temui awak media, Senin (26/06/2023).
Uud Sudiharjo mengatakan pihaknya mengikuti berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) untuk pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang berbasis online.
“Terkait sistem zonasi menurut saya yah pas sekali, kalau untuk SD tentunya untuk wilayah padat penduduk, seperti Sangatta Utara kan ramai sekali. Kalau saya sangat membantu sekali prosesnya,” ucap Uud Sudiharjo.
Selain itu, Uud Sudiharjo mengungkapkan memang ada beberapa catatan juga yang perlu dilakukan untuk evaluasi-evaluasi hal tersebut.
“Terkait nanti ada warga yang rumahnya dibelakang sekolah tapi masuk zonanya wilayah lain, nah itu secara teknislah itu. Kalau menurut saya itu hal dari 100 itu paling ada satu atau dua orang yang seperti itu,” ungkapnya.
Menurutnya penerapan PPDB sistem zonasi memiliki payung hukum, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, SD, SMP, SMA dan yang sederajat.
“Sistem zonasi pada sekolah bertujuan mendorong peningkatan akses layanan pendidikan, supaya siswa bisa lebih cepat mengakses pendidikan karena tempat sekolah yang dekat dengan tempat tinggal,” pungkasnya.