Halokaltim – Proyek Multiyears Contract (MYC) Pemkab Kutai Timur mulai memasuki pintu babak lelang, setelah satu semester 2023. Para pengusaha bersiap adu penawaran di 24 proyek MYC senilai total Rp1,3 triliun.
Hal ini tentu menjadi kue yang akan diperebutkan. Ini juga menjadi kesempatan emas bagi pengusaha-pengusaha lokal Kutim untuk ikut memutar roda ekonomi di daerah sendiri.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kutim, Mansyur, turut memantau MYC tersebut. Menurutnya, hal ini menarik sekaligus menantang para pengusaha muda lokal Kutim, agak tidak tertinggal di daerah sendiri.
Namun begitu, Mansyur mewanti-wanti kepada Pemkab Kutim, agar bisa betul-betul adil dan transparan dalam tahapan lelang. Juga diperlukan keteraturan, tidak mengabaikan regulasi yang sah dan diakui.
“Selama ini Kutim menjalankan lelang dengan aturan mewajibkan adanya dana 10 persen modal di rekening perusahaan, dari total nilai pagu pada sebulan terakhir. Hal itu menurut saya sama saja membatasi orang untuk ikut lelang, karena tidak relevan dengan aturan yang ada saat ini,” ungkap Mansyur kepada awak media halokaltim, Senin (19/6/2023) pagi.
Hal itu, menurut Mansyur, sudah diatur dalam Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penegasan Larangan Penambahan Syarat Kualifikasi Penyedia dan Syarat Teknis Dalam Proses Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tertanggal 14 Juni 2023.
“Itu berbenturan dengan aturan LKPP itu, jadi harusnya tidak boleh dimasukkan dalam proses tambahan syaratan yang membatasi orang untuk ikut lelang. Artinya dari kontraktor mengharap Pemkab Kutim jangan menabrak aturan itu, karena ini tembusannya BPK, KPK, Kejagung, dan Polri,” paparnya.
“Hal itu akan sangat membatasi, terutama terhadap pengusaha lokal, itu akan membuat terganjal,” lanjut Mansyur.
Dia berharap agar pemerintah dalam melaksanakan pembangunan daerah dapat seiring dengan pemberdayaan pengusaha lokal. Sehingga hal tersebut akan menjadi budaya yang baik dalam upaya pemerintah merangkul pengusaha lokal. (*)