Halokaltim – Peserta Pekan Nasional (Penas) ke XVI Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) asal Kutai Timur (Kutim) meminta kewenangan pengurusan dokumen izin kapal penangkap ikan dari 2 – 30 gross ton (GT) di pemerintah provinsi dikembalikan ke kabupaten.
Hal itu disampaikan Ketua KTNA Kecamatan Sangatta Utara, Kasman dalam agenda Temu Wicara Dengan Pejabat Negara Penas ke XVI KTNA di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (10/6/2023).
“Pengurusan izin dari 2 sampai dengan 30 GT kewenangannya masih di pemerintah provinsi, ini kalau bisa dikembalikan lagi ke daerah (kabupaten),” ucapnya.
Kasman menyatakan, penerbitan surat Izin penangkapan ikan kapal dari 2-30 GT yang masih menjadi Pemprov Kaltim banyak dikeluhkan nelayan khususunya di Kutim karena dapat menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan.
“Kami sebagai nelayan untuk membuat izin itu sangat sulit karena di daerah kami pemerintah provinsi jauh dari kabupaten,” tutur Kasman.
Sebelumnya, Ketua KTNA Kutim Suharman mengatakan, temu wicara berlangsung bersama pejabat negara dari kementerian diikuti semua peserta Penas KTNA dari Kutim.
Temu wicara dengan pejabat negara antara lain Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementerian Pertanian RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta kementerian terkait lainnya. (adv/Im)