Anggota DPRD Kutim Dapil 2 Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Rantau Pulung

Pelaksanaan Sosper Ketenagakerjaan oleh Anggota DPRD Dapil 2 di BPU Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023) (andika/halokaltim)

Halokaltim – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda (Sosper) ke I tahun anggaran 2023, di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Rantau Pulung, Kamis (25/5/2023)

Hadir Anggota DPRD Dapil 2 (Rantau Pulung,Bengalon,Sangatta Selatan, dan Teluk Pandan) dalam kesempatan tersebut yakni, Wakil Ketua II Arfan, Novel Tyth Paembonan, Hasnah, dan Hj. Fitriyani.

Sementara dari pemerintahan sendiri dihadiri oleh Sekretaris Disnakertrans Kutim yang bertindak sebagai narasumber, serta perwakilan pemerintahan kecamatan dan desa di wilayah Rantau Pulung. Nampak pula sejumlah perwakilan perusahaan yang hadir.

Dalam agenda Sosper kali ini DPRD Kutim mensosialisasi Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Kutim No 1 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Agenda Sosper ke 1 Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Kecamatan Rantau Pulung itu dipimpin langsung Wakil Ketua 2 Arfan yang mengawali sambutan mewakili Anggota DPRD Dapil 2.

Wakil Ketua 2 DPRD Kutim, Arfan saat menyampaikan sambutannya memimpin Sosper di Kecamatan Rantau Pulung (andika/halokaltim )

“Peraturan pemerintah tentang tenaga kerja oleh pemerintah ini adalah peraturan yang selalu digaungkan oleh tenaga kerja kita, sehingga rekan-rekan DPRD tahun ini sudah bekerja maksimal agar peraturan ini segera di sahkan bersama pemerintah,” ungkap Arfan dalam sambutannya.

Dikatakan Arfan terkait pengesahan perda tenaga kerja sendiri belum dapat secara maksimal untuk segera disahkan, “namun belum terlaksana maksimal karena belum disosialisasikan,” tambahnya.

“Hari ini peraturan daerah itu akan disampaikan dan di sosialisasikan, dan bukan hanya disosialisasikan tapi perlu pemahaman dan pendalaman lebih jauh, sehingga apa yang dihasilkan dan diperintahkan oleh perda ini mari kita ta’ati dan jalankan bersama-sama,” ucap politisi dari Partai Nasdem itu.

Diketahui Sosper kali ini merupakan titi terakhir pelaksanaan Sosper oleh DPRD Kutim tentang Ketenagakerjaan, sebelumnya Anggota DPRD dari Dapil 1,3,dan 4 telah lebih dulu mensosialisasikan peraturan daerah tersebut di wilayahnya masing-masing. (adv)