Halokaltim – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim sebagai leading sektor Peraturan Bupati (Perbup) terkait ketenagakerjaan segera untuk diselesaikan.
Hal ini diungkapkan, Anggota DPRD Kutim, David Rante saat melakukan Sosialisasi Peraturan (Sosper) daerah tentang Peraturan Daerah No. 1 tahun 2022 terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Desa Sangatta Utara, Kutim, Selasa (23/05/2023) siang.
David Rante mengatakan bahwa hal-hal yang belum jelas di peraturan daerah nantinya akan dimasukkan di dalam Perbub.
“Mengapa sampai saat ini belum ada aturan terkait dengan sistem dan cara rekrutmen tenaga kerja, karena peraturan bupati nya belum selesai. Sehingga kita minta Disnakertrans Kutim agar perbup ini bisa segera selesai,” ucap politisi Partai Gerindra tersebut.
Anggota komisi B DPRD Kutim tersebut meyakini Disnakertrans Kutim belum melakukan peraturan daerah no.1 tahun 2022 terkait ketenagakerjaan karena Perbup nya belum ada.
“Rekrutmen yang sudah masuk kita kan tidak tau, tapi ketika ada peraturan teknis dalam peraturan bupati semuanya pasti akan terpantau,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kutim Sudirman Latif melalui Sekretaris Disnakertrans Kutim Pither Buyang mengatakan dalam pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan akan ditindaklanjuti dengan Perbup yang menjadi landasan untuk pelaksanaan dan monitoring tentang perda Ketenagakerjaan tersebut.
“Sampai saat ini Perbup itu masih on proses. Ada hal-hal kritikal yang masih butuh penajaman, namun kami tetap berkonsultasi atau berkoordinasi baik secara horizontal maupun vertikal atau bahkan ke dinas-dinas kabupaten kota yang lain,” pungkasnya. (adv)