Pemprov Kaltim Komitmen Lestarikan Hutan Adat

Pemprov Kaltim Komitmen Lestarikan Hutan Adat
Penjabat  Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Ir.Riza Indra Riadi.(/*)

SAMARINDA – Penjabat  Sekretaris Daerah Provinsi (Pj Sekdaprov) Ir.Riza Indra Riadi mengatakan melalui Ranperda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042, Pemprov  Kaltim bertekad untuk mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat sebagai salah satu strategi dalam penataan ruang wilayah provinsi, terutama kawasan hutan adat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.

“Selain Kawasan hutan adat, juga terdapat perhutanan sosial berbentuk hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan hutan kemitraan serta hutan hak  yang telah diatur dalam indikasi arahan zonasi,” kata Riza Indra Riadi mewakili Gubernur Kaltim  menyampaikan jawaban terhadap penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Ranperda  rencana tata ruang wilayah  (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022-2042.Yang di gelar di Gedung D DPRD Kaltim, Senin (19/9/2022).

Riza  menyakini  dengan adanya Perda RTRW Provinsi Kaltim tahun 2022-2042,  kawasan hutan adat melalui  masyarakat hukum adat  mampu memberikan peran penting serta kontribusi besar di bidang pembangunan dan peningkatan perekonomian daerah serta mendorong untuk menuju ke arah yang lebih maju.

Selain itu, lanjut Riza Pemprov Kaltim juga berkomitmen untuk  mempercepat transformasi perekonomian dari berbasis sumber daya tak terbarukan ke sumber daya terbarukan, dan mengalokasikan pendanaan untuk pelaksanaan rencana pembangunan rendah karbon  melalui kebijakan-kebijakan yang selama ini dikeluarkan.

“Pemprov berkomitmen untuk meneruskan program-program prioritas lima tahun dalam RTRW diantaranya  program merehabilitasi  dan reklamasi  lahan dan  hutan,  serta konservasi tanah dan air, program pengendalian pencemaran dan kerusakan  lahan gambut, serta program  pengelolaan hutan berkelanjutan,  program pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, melalui subkegiatan koordinasi, sinkronisasi dan pelaksanaan pengendalian emisi gas rumah kaca, mitigasi dan adaptasi perubahan iklim,” papar Riza Indra Riadi. (mk/ADV/Kominfokaltim)