Halokaltim – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memasuki tahap akhir persetujuan bersama, antara DPRD dan Bupati Kutim, pada gelaran rapat paripurna ke – 39, Jum’at (30/9/2022).
Dihadiri Bupati Ardiansyah Sulaiman, rapat paripurna dibuka dan dipimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan, dan diikuti sejumlah rekan dewan, jajaran perangkat daerah, serta perwakilan FKPD yang hadir.
Masing-masing fraksi dalam dewan juga menyampaikan pendapat akhir terkait persetujuan bersama raperda perubahan APBD antara Bupati dan DPRD Kutim. Selanjutnya dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah berita acara persetujuan tersebut dalam sidang paripurna.
“Pihak ke-2 (DPRD) telah membahas dan menyetujui Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah diajukan oleh pihak ke-1 (Bupati) dengan penyesuaian dan perubahan, sebagaimana tertuang dalam catatan yang terlampir dalam berita acara,” terang sekwan.
Sebagaimana selanjutnya dijelaskan bahwa pihak pertama akan menerima penyesuaian dari pembahasan dan persetujuan pihak kedua yang kemudian menyampaikan perubahan dan koreksi pihak pertama atas pembahasan tersebut, sebelum di ajukan pengesahan kepada gubernur selambat-lambatnya 3 hari kerja setelah berita acara ditandatangani.
Lampiran berita acara persetujuan RPABD antara Bupati dan DPRD Kutim, sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah (Rp 4.440.821.675.447,- )
• Pendapatan Asli Daerah (PAD) : Rp 223.430.087.624,-
• Pendapatan Transfer : Rp 4.123.446.896.272, –
• Lain-lain Pendapatan Daerah : Rp 93.994.691.551,-
2. Belanja (Rp 4.924.986.904.297,-).
• Belanja Operasi : Rp 3.098.148.334.264,-
• Belanja Modal : Rp 1.269.862.776.550,-
• Belanja Tak Terduga : Rp 123.876.841.383,-
• Belanja Transfer : Rp 433.098.952.100,-
Total Surplus (Rp 484.165.228.850, -)
3. Pembiayaan.
• Penerimaan Pembiayaan : Rp 539.665.228.850,-
• Pengeluaran Pembiayaan : Rp 55.500.000.000,-
Pembiayaan Netto (Rp 484.165.228.850,-).
(*)