SAMARINDA – Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kesenian Provinsi Kaltim sangat diharapkan seluruh pelaku seni di Benua Etam, sehingga menjadi motivasi para pelaku seni untuk mengembangkan kebudayaan dan kesenian daerah agar tetap dilestarikan.
“Alhamdulillah, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kesenian Provinsi Kaltim mulai dibahas. Diharapkan segera menjadi perda, sehingga menjadi motivasi dalam mengembangkan kesenian daerah,” sebut Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Muhammad Kurniawan usai mewakili Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor pada Rapat Paripurna ke 24 DPRD Kaltim, Kamis 30 Juni 2022.
Menurut Kurniawan, dengan adanya perda tersebut, maka akan memperkuat legalitas atau kekuatan hukum dalam pengembangan kesenian daerah.
Apalagi, dengan nanti akan ditetapkan sebagai Perda Kesenian Provinsi, maka turut mendukung visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, yaitu Berani untuk Kaltim Berdaulat.
“Prinsipnya, Pemprov Kaltim sangat mendukung ranperda inisiatif dewan tersebut. Bahkan, diyakini ketika menjadi perda turut membantu generasi milenial untuk tidak lupa terhadap kesenian daerah,” jelasnya.
Adapun nantinya perda tersebut akan mendukung pengembangan kesenian daerah, misalnya adat istiadat, teknologi tradisional, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua Muhammad Samsun. Dihadiri, Sekretaris Dewan H Muhammad Ramadhan dan sejumlah pejabat administrator lingkup Pemprov Kaltim dan Anggota DPRD Kaltim.
Rapat tersebut dilaksanakan dengan agenda Pengesahan Agenda Kegiatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur Masa Sidang II Tahun 2022 Pendapat Gubernur Kalimantan Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Timur tentang Kesenian Daerah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung D Lantai 6 (Enam) DPRD Provinsi, Jalan Teuku Umar Samarinda.(jay/sul/adpimprov kaltim)