Halokaltim – Polres Kutai Timur (Kutim) langsungkan Press Release terhadap pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 13 /VIII/2022/SPKT/Polsek Bengalon/Polres Kutai Timur/Polda Kaltim, beserta Surat perintah penyidikan nomor: Sp. Sidik/ 13.a/VIII/2022 /reskrim, tanggal 24 Agustus 2022.
Sebagaimana pemberitaan yang beredar sebelumnya, ditemukan jasad wanita pada hari Rabu (24/8/2022), sekira pukul 11.30 wita di belakang rumah kontrakan Jl. Pusban, Dusun Sekerat Rt.002, Desa Sekerat, Kecamatan Bengalon Kabupaten Kutim.
Kapolres AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol Damus Asa dan Kasat Reskrim IPTU Jata menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku diawali dengan proses olah TKP Satreskrim Polres Kutim dan Polsek Bengalon, yang akhirnya berhasil meringkus tersangka dirumah kontrakannya tak jauh dari TKP.
Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 wita, setelah Kapolsek Bengalon melakukan pembentukan tim yang mana telah mengantongi petunjuk keberadaan terduga pelaku yang ada di Desa Sekerat, sedangkan rumah pelaku berada di Desa Sepaso Selatan.
“Tim gabungan Opsnal Sat Reskrim Polres Kutim dan Polsek Bengalon pada Pukul 04.45 Wita berhasil menangkap pelaku terduga pembunuhan/perampokan di rumahnya di Jl. Poros Sekerat RT. 002 Dusun Sekerat Desa Sekerat, dan setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui semua perbuatannya,” terang Kapolres.
Lebih lanjut dijelaskan kronologis kejadian berawal pada, Rabu (24/8/2022) jam 08.00 wita, istri tersangka menyuruhnya untuk mencari kerja. Kemudian dengan perasaan kesal tersangka keluar mencari pekerjaan ke sebuah perusahaan di Bengalon, dengan parang yang sudah di bawa untuk membantu teman nya memasang patok disana.
Setelah sampai di wilayah perusahaan di Bengalon tersebut, ternyata tersangka ditinggal oleh temannya memasang patok, sehingga Tersangka ke pantai untuk bermain game sampai pukul 11.00 wita. Pada saat kembali tersangka melihat korban membawa dompet yang duduk sendirian.
Tersangka kembali bermain game di dekat tkp, pada saat tersangka melihat korban sedang asik main hp disitu lah kesempatan Tersangka untuk melakukan aksinya dengan cara membacok korban di bagian leher kemudian memegang kepala dan menggorok leher korban.
Tetapi korban sempat berteriak meminta tolong sambil melawan, sehingga korban mempunyai sebanyak 2 luka bacok di bagian tangan dan 1 di jari, hingga akhirnya tersungkur dan bersimba darah.
Setelahnya pelaku membuka isi dompet korban yang ternyata isinya hanya uang sebesar Rp. 35.000,-. Akhirnya pelaku pergi membawa dompet dan hp, Serta menyembunyikan parang dan dompet korban di pohon berduri sekitar 200 meter dari TKP.
“Modus operandi, pelaku langsung secara spontan melakukan pembunuhan kepada Korban untuk menguasai
dompet dan hp korban dikarenakan korban sedang sendiri dan asik bermain HP,” ujar Kapolres sembari kemudian mengungkap motif pembunuhan tersebut.
“Motifnya kebutuhan ekonomi yang mana pelaku di desak oleh istrinya untuk segera mencari uang untuk membayar cicilan sepeda motor dan membeli susu anaknya,” ungkapnya.
Untuk mengurangi resiko terjadinya ketegangan antara masyarakat, dan keluarga korban maupun tersangka di Desa Sekerat, pihak Kapolsek Bengalon melakukan penggalangan ke keluarga korban dan tokoh masyarakat Desa Sekerat agar tidak terjadi konflik sosial.
Tersangka yang berumur 21 tahun terbilang masih muda dan masih rekan kerja suami korban di tempat dia bekerja sebelumnya sebagai security tambang.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN :
- 1 (satu) buah parang yang bilahnya tajam + 50 cm beserta gagangnya warna coklat.
- 1 (satu) buah dompet warna merah maron
- 1 (satu) buah Hp Vivo Y21 warna Biru
- 1 (satu) buah HP Iphone 5 warna hitam silver.
- 1 (satu) buah Hp Vivo Y12
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Fino warna coklat dengan nomor polisi KT-3146-JM.
- 1 (satu) buah baju gamis milik korban yang terdapat banyak darah warna merah muda.
- 1 (satu) buah Jilbab warna hitam
- 1 (satu) pasang sandal warna merah muda yang terdapat noda darah
- 1 (satu) pasang kaos kaki
- 1 (satu) buah sarung abu-abu motif kotak yang terdapat noda darah
- 1 (satu) unit sepeda motor yamaha F1ZR warna Biru Putih dengan nomor polisi KT-5581-RD.
“Tersangka dijerat pasal 339 KUHP atau pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tutup Kapolres. (*)