Halokaltim – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, Asti Mazar menyambut baik hadirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan tentang Perlindungan Perempuan.
Politisi asal Golkar itu menyebut, dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) itu maka dapat menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap seluruh perempuan di Kutai Timur. Serta dapat melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi hingga ancaman human trafficking.
“Sebagai perwakilan dari perempuan di lembaga, tentu menyambut baik Raperda inisiatif dari DPRD ini. Kami kawal Raperda ini Insya Allah sampai menjadi Perda,” jelas politisi dari Dapil II itu saat dikonfirmasi pada Selasa (14/6/2022)
Asti Mazar menyebut, Raperda ini bakal menjadi payung hukum di daerah dalam memberikan perlindungan dan hak-hak perempuan.
Harapannya, dengan hadirnya Perda ini nantinya kartini-kartini Kutai Timur dapat diberdayakan. Melalui peningkatan kapasitas diri, sehingga perempuan dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga
Setelah melalui proses pengusulan oleh DPRD Kutim, serta mendapat tanggapan yang positif dari Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Selanjutnya Raperda ini bakal digodok oleh Pemerintah dan DPRD Kutim melalui Panitia Khusus (Pansus).
“Setelah ini akan dibentuk Pansus Ranperda, dan akan ditentukan dalam rapat Bapemperda untuk siapa dipilih menjadi ketua dari pansus ini,” sebut Asti Mazar.
Diketahui, dari 40 anggota DPRD Kutai Timur periode 2019-2024. Kini hanya tersisa 5 orang perwakilan perempuan di parlemen. Oleh sebab itu, lantaran ini merupakan pembahasan Perda mengenai perempuan, maka Bendahara Umum DPD Golkar Kutim ini berharap agar Pansus ini diketuai oleh Perempuan.
“Diharapkan salah satu perwakilan perempuan di lembaga DPRD ini yang menjadi ketua Pansusnya,” pinta Wakil Ketua I DPRD Kutim itu. (*)