Fraksi PPP Pertanyakan Upaya Peningkatan PAD, Sekda Kutim Sebut Akan Gali Sumber Pendapatan Baru

Sekda Rizali Hadi dan Ketua DPRD Kutim Joni.

Halokaltim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tanggapi pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kutim, perihal pundi-pundi usaha baru yang akan dilakukan oleh pemerintah dalam mendongkrak kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.

Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rapat Paripurna ke 14, Bupati Kutim melalui Sekretaris Daerah Rizali Hadi menyampaikan tiga buah jawaban pemerintah terkait pertanyaan tersebut.

Pertanyaan yang didasari usulan pemerintah tentang raperda perubahan atas Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah itu, Rizali Hadi lontarkan dua jawaban terhadap peningkatan PAD.

“Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, maka dapat kami sampaikan bahwa, peningkatan PAD daerah dapat diupayakan dengan melakukan ekstensifikasi pendapatan dan intensifikasi pendapatan serta penguatan kelembagaan,” bebernya.

Dijelaskanya, ekstensifikasi pendapatan daerah dapat dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru. Terutama untuk lain-lain PAD yang sah, agar penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah bisa dinyatakan close list.

Close list, artinya sudah dibatasi atas pemungutan pajak tertentu atau tidak memiliki keleluasaan memungut pajak lain di luar pajak tersebut,” jelasnya.

Adapun pengelolaan lainnya bisa dengan penjaringan wajib pajak (WP) / retribusi baru. Penjaringan tersebut dapat dilakukan melalui kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk tukar-menukar data pajak dan menarik minat yang mendaftar.

“Saat ini Pemerintah Daerah telah mengupayakan penjaringan wajib pajak (WP) / retribusi baru dengan sistem daring. Dengan demikian, masyarakat lebih mudah melakukan akses untuk melakukan pendaftaran wajib pajak/retribusi daerah,” urainya.

Untuk intensifikasi pendapatan daerah sendiri diterangkan lebih lanjut, dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan baik itu sesuai potensi daerah. Salah satu kunci untuk mencapai potensi pajak/retribusi daerah yaitu denga cara menggali sumber-sumber penerimaan baru.

Terkhusus untuk Retribusi, pemerintah daerah saat ini sedang berupaya menggali sektor pendapatan baru melalui Raperda Perubahan Retribusi yang telah diusulkan pembahasannya kepada DPRD pada waktu lalu. Namun disayangkan pembahasan tersebut terdapat sedikit kendala dari pusat.

“Namun saat ini memang pembahasan tersebut terdapat sesikit kendala, karena pada saat tengah dilakukan pembahasan bersama-sama DPRD, Pemerintah Pusat menetapkan regulasi terbaru berkenaan dengan retribusi dan pajak daerah,” ungkapnya.

Kendala yang dimaksud dalam pembahasan tersebut ialah regulasi terbaru Pemerintah Pusat yang dijelaskan pada Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah harus melakukan rekontruksi Pasal per pasal pada raperda tersebut. Adapun saat ini, rekontruksi pasal sudah memasuki tahap penentuan tarif dan diharapkan dalam waktu dekat dapat segera selesai untuk kemudian dapat dilakukan pembahasan.

Terakhir poin ketiga dari jawaban pemerintah yaitu penguatan kelembagaan. Dikatakan Rizali bahwasannya hal ini merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam optimalisasi penerimaan daerah.

Penguatan kelembagaan dapat dilakukan melalui restrukturisasi organisasi sesuai kebutuhan daerah, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis.

Pemerintah saat ini sedang mengupayakan hal itu dengan mengusulkan Raperda perubahan tentang organisasi perangkat daerah. Menurutnya inovasi yang dilakukan oleh daerah dalam upaya peningkatan PAD akan menjadi salah satu kunci keberhasilan.

“Dngan berbagai upaya yang dilakukan tersebut diatas, diharapkan mampu meningkatkan PAD sehingga ketergantungan daerah akan dana transfer dari pemerintah pusat dapat berkurang,” ucapnya.

pendapatan daerah akan menjadi salah satu kunci keberhasilan.Optimalisasi potensi yang ada di daerah diperlukan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)