Halokaltim – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali peroleh Predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 lalu.
Predikat WDP tersebut diterima langsung oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dari Kepala Perwakilan BPK RI Kaltim Dadek Nandemar di dampingi Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang di Gedung Auditorium BPK RI Perwakilan Kaltim, Rabu (25/5/2021) lalu, bersama Kabupaten/Kota lain se-Kaltim.
Ditemui usai melakukan coffee morning di Ruang Meranti, Selasa (06/06/2022) Wakil Bupati Kasmidi Bulang menjelaskan terkait predikat WDP yang kembali di raih Kabupaten Kutai Timur.
“Kita sudah bekerja secara maksimal, menurut saya kita bisa lebih maksimalkan lagi, karena temuan kita kemarin itu tidak ada kerugian negara yang sangat fantastis seperti di atas puluhan miliar atau ratusan miliar itu nggak ada,” ucap Kasmidi.
Kasmidi juga menambahkan yang menjadi unsur temuan BPK RI dikarenakan adanya pengembalian dana dari Dinas PU yang disebabkan karena kelebihan progres.
“Ini kecil sekali menurut saya, kenapa tidak kontraktornya yang langsung disuruh untuk membuat penyataan siap mengembalikan, kan clear dan tidak muncul lagi di unsur temuan BPK,” tambahnya.
Oleh sebab itu Kasmidi menegaskan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi sampel atau uji petik wajib untuk koordinasi dengan BPK RI. (*)
Penulis: Heristal